Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility

Tunjangan Jabatan Fungsional Perencana

Tunjangan Jabatan Fungsional Perencana adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Perencana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan