Tunjangan Jabatan Fungsional Perencana
Tunjangan Jabatan Fungsional Perencana adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Perencana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Referensi