Tim Terpadu Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan
Tim Terpadu Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan adalah tim yang dibentuk oleh Gubernur atau Bupati/Wali Kota untuk melaksanakan Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan atas Tanah Yang Diidentifikasi Sebagai Tanah Musnah
Referensi