Tim Persiapan Pengadaan Tanah
Tim Persiapan Pengadaan Tanah adalah tim yang dibentuk oleh gubernur/bupati/wali kota untuk membantu gubernur/bupati/wali kota dalam melaksanakan pemberitahuan rencana pembangunan, pendataan awal lokasi rencana pembangunan, dan Konsultasi Publik rencana pembangunan
Referensi