Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility

Tanah Negara atau Tanah yang Dikuasai Langsung oleh Negara

Tanah Negara atau Tanah yang Dikuasai Langsung oleh Negara adalah tanah yang tidak dilekati dengan sesuatu Hak Atas Tanah, bukan tanah wakaf, bukan tanah ulayat, dan/atau bukan merupakan aset barang milik negara/daerah