Pungutan Hasil Perikanan Pascaproduksi
Pungutan Hasil Perikanan Pascaproduksi adalah Penerimaan Negara Bukan Pajak yang harus dibayar setelah diterbitkannya perizinan berusaha subsektor penangkapan ikan berdasarkan ikan hasil tangkapan dari kapal penangkap ikan yang didaratkan oleh kapal penangkap ikan atau kapal pengangkut ikan.