Perizinan Berusaha Penggunaan Sumber Daya Air
Perizinan Berusaha Penggunaan Sumber Daya Air adalah legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memperoleh dan/atau mengambil Sumber Daya Air Permukaan untuk melakukan kegiatan usaha
Please enter your email & password below
Enter the Email address you used when you joined and we'll send you instructions to reset your password.
Hanya untuk Perancang di lingkungan Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi
Perizinan Berusaha Penggunaan Sumber Daya Air adalah legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memperoleh dan/atau mengambil Sumber Daya Air Permukaan untuk melakukan kegiatan usaha