Pelaku Industri Gim Nasional
Pelaku Industri Gim Nasional adalah orang perorangan atau kelompok warga negara Indonesia atau badan usaha berbadan hukum atau bukan berbadan hukum, yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia yang melakukan kegiatan penciptaan, pembuatan, penerbitan, distribusi, dan/atau perdagangan produk Gim
Referensi