Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus
Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus adalah Kawasan Hutan negara dengan fungsi lindung dan produksi di Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Jawa Barat, dan Provinsi Banten yang pengelolaannya tidak diserahkan kepada badan usaha milik negara bidang Kehutanan