Anggota Dewan Sumber Daya Air Nasional
Anggota Dewan Sumber Daya Air Nasional adalah perangkat Dewan Sumber Daya Air Nasional yang berasal dari unsur Pemerintah Pusat dan perwakilan Pemerintah Daerah sebagai anggota tetap serta unsur nonpemerintah sebagai anggota tidak tetap atas dasar prinsip keterwakilan dalam Pengelolaan Sumber Daya Air