Izin Usaha Jasa Pertambangan
Izin Usaha Jasa Pertambangan adalah izin yang diberikan untuk melakukan kegiatan usaha jasa Pertambangan inti yang berkaitan dengan tahapan dan/atau bagian kegiatan usaha Pertambangan
Referensi
Please enter your email & password below
Enter the Email address you used when you joined and we'll send you instructions to reset your password.
Hanya untuk Perancang di lingkungan Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi
Izin Usaha Jasa Pertambangan adalah izin yang diberikan untuk melakukan kegiatan usaha jasa Pertambangan inti yang berkaitan dengan tahapan dan/atau bagian kegiatan usaha Pertambangan