Tarif Angkutan Penumpang pada Angkutan Perairan
JDIH Marves – Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 57 dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran yang di dalamnya memuat berbagai ketentuan mengenai pembinaan pelayaran, salah satunya adalah tentang penetapan tarif angkutan perairan Pelabuhan yang terdiri atas tarif angkutan penumpang dan tarif angkutan barang.
Besaran tarif pelayanan jasa angkutan perairan Pelabuhan untuk penumpang ditetapkan atas dasar kesepakatan bersama antara penyedia jasa dan pengguna jasa berdasarkan 2 (dua) hal, yakni jenis tarif dan struktur tarif, dengan menggunakan pedoman perhitungan yang ditetapkan oleh Menteri.
Jenis tarif untuk angkutan penumpang terdiri atas:
- Kelas ekonomi; dan
- Kelas non-ekonomi.
Sedangkan, struktur tarif angkutan penumpang meliputi:
- kelas ekonomi terdiri atas:
- tarif dasar; dan
- tarif jarak.
- kelas non-ekonomi terdiri atas:
- tarif dasar;
- tarif jarak; dan
- tarif pelayanan tambahan.
Besaran tarif angkutan penumpang kelas ekonomi ditetapkan oleh Menteri yang merupakan tarif batas atas. Sedangkan, besaran tarif angkutan penumpang non-ekonomi ditetapkan oleh penyelenggara angkutan berdasarkan tingkat pelayanan tambahan yang diberikan.