Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN)
Dalam rangka menjamin efisiensi, efektivitas, dan akurasi pengambilan keputusan dalam manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) telah diterbitkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2023 tentang Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN). Peraturan ini bertujuan untuk mengimplementasikan SIASN secara nasional dan terintegrasi antar instansi pemerintah yang mudah diaplikasikan, mudah diakses, dan memiliki sistem keamanan yang dipercaya.
Ruang lingkup SIASN, sebagaimana diatur dalam peraturan ini mencakup beberapa ruang lingkup meliputi:
- Data dan Informasi Pegawai ASN serta Layanan SIASN, meliputi pengumpulan dan pengelolaan data pegawai secara terstruktur.
- Pengelolaan SIASN, yang berkaitan dengan tata kelola dan pelaksanaan operasional sistem.
- Sumber Daya SIASN, termasuk infrastruktur, tenaga ahli, dan perangkat pendukung sistem.
- Pengembangan SIASN, yang terus dilakukan untuk memastikan sistem selalu mengikuti perkembangan teknologi dan kebutuhan manajemen ASN.
- Pendanaan SIASN, yang mengatur tentang pembiayaan operasional dan pengembangan sistem.
Dalam penyajian data pegawai ASN sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) paling kurang meliputi:
a. Data riwayat hidup;
b. Data riwayat pendidikan formal dan nonformal;
c. Data riwayat jabatan dan kepangkatan;
d. Data riwayat penghargaan, tanda jasa, atau tanda kehormatan;
e. Data riwayat pengalaman berorganisasi;
f. Data riwayat gaji;
g. Data riwayat pelatihan;
h. Daftar penilaian prestasi kerja;
i. Surat Keputusan; dan
j. Kompetensi.
Semua data pegawai ASN harus dimutakhirkan dan divalidasi secara berkala oleh produsen data BKN dan Unit Pengelola Kepegawaian serta disampaikan kepada Walidata ASN sesuai dengan prinsip satu data Indonesia.
Layanan SIASN terhubung menggunakan jaringan komunikasi data di lingkup internal BKN dan eksternal BKN dengan Hak Akses sesuai kewenangannya masing-masing. Dengan adanya integrasi ini, pengelolaan data ASN diharapkan lebih cepat, akurat, dan efisien.