Perubahan Pengenaan PNBP atas Kontribusi Penggunaan Lahan Hasil Reklamasi
JDIH Marves – Untuk mendukung peningkatan investasi dan memberikan kemudahan bagi pelaku usaha dalam pelaksanaan reklamasi, Kementerian Kelautan dan Perikanan telah melakukan perubahan terhadap persyaratan dan tata cara pengenaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas kontribusi pengunaan lahan hasil reklamasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 39 Tahun 2021.
Perubahan terhadap Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 24 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 39 Tahun 2021 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan di Luar Pemanfaatan Sumber Daya Alam Perikanan.
Beberapa perubahan salah satunya adalah menjelaskan mengenai Pengenaan PNBP atas kontribusi penggunaan lahan hasil reklamasi:
- Dilakukan berdasarkan perjanjian antara satuan kerja di lingkungan Kementerian dengan Wajib Bayar yang ditandatangani sebelum izin pelaksanaan reklamasi diterbitkan
- Berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
Perjanjian antara satuan kerja di lingkungann Kementerian dengan wajib Bayar paling sedikit memuat:
- Hak dan kewajiban para pihak;
- Waktu penyelesaian lahan hasil reklamasi; dan
- Jangka waktu pembayaran PNBP.
Kontribusi penggunaan lahan hasil reklamasi dilakukan dengan ketentuan:
- Nilai 1% (satu persen) dari nilai lahan dikenakan pada tahun pertama; dan
- Kenaikan 4% (empat persen) per tahun dari nilai kontribusi tahun sebelumnya dikenakan pada tahun kedua hingga tahun kelima.
Pembayaran PNBP dilakukan berdasarkan perhitungan pengenaan PNBP atas kontribusi penggunaan lahan hasil reklamasi yang dilakukan paling lambat 1 (satu) tahun setelah perjanjian ditandatangani.
Dengan ditetapkannya Permen KP 24/2022, diharapkan dapat menjadi dasar hukum bagi Kementerian Kelautan dan Perikanan serta para pihak yang berkepentingan, utamanya para pelaku usaha, terkait ketentuan-ketentuan pemberlakuan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak dari kontribusi penggunaan lahan hasil reklamasi untuk memberikan kemudahan kepada pelaku usaha serta mendukung peningkatan investasi di Indonesia.