Pengendalian pelaksanaan Sistem Jaminan Mutu (SISJAMU) dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan
Pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan telah menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pengendalian Pelaksanaan Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan. Peraturan ini menggantikan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.19/MEN/2010 yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan industri kelautan dan perikanan saat ini.
Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan yang selanjutnya disebut SISJAMU, merupakan rangkaian upaya pencegahan dan pengendalian yang harus diperhatikan dan dilakukan sejak pra produksi sampai dengan pemasaran untuk menghasilkan hasil kelautan dan perikanan yang bermutu dan aman bagi kesehatan manusia.
Pengendalian mutu yang meliputi beberapa kegiatan antaranya
- inspeksi,
- pemeriksaan tindak lanjut,
- pengambilan dan pengujian contoh, dan/atau
- penerbitan sertifikat
Kegiatan-kegiatan ini dilakukan dalam rangka memberikan jaminan mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan.
Pasal 2 Peraturan ini, menetapkan bahwa pengendalian pelaksanaan SISJAMU dilaksanakan oleh otoritas kompeten yang merupakan unit organisasi nonstruktural di lingkungan Kementerian yang bertugas untuk melakukan pengendalian pelaksanaan SISJAMU. Pengendalian pelaksanaan SISJAMU dilakukan melalui kegiatan verifikasi terhadap pelaksanaan Pembinaan Mutu, Pengendalian Mutu dan/atau Pengawasan Mutu.
Dengan adanya pengendalian yang ketat melalui SISJAMU, diharapkan hasil-hasil kelautan dan perikanan Indonesia dapat memenuhi standar internasional dan terus berkontribusi pada perekonomian nasional dengan menghasilkan produk yang berkualitas dan aman dikonsumsi.