Kelaiklautan dan Operasional Kapal Penumpang di Bawah Permukaan Air
JDIH Marves – Dalam rangka menjamin keselamatan dan keamanan dalam pengoperasian kapal penumpang di bawah permukaan air (passenger submersible craft) yang digunakan dalam kegiatan pariwisata di Indonesia, Menteri Perhubungan telah menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 6 Tahun 2022 tentang Kelaiklautan dan Operasional Kapal Penumpang di Bawah Permukaan Air (Passenger Submersible Craft) Berbendera Indonesia pada tanggal 8 Maret 2022.
Kapal Penumpang di bawah Permukaan Air (Passenger Submersible Craft) adalah Kapal pengangkut penumpang yang mampu beroperasi di bawah permukaan air dan bergantung pada dukungan operasional dari fasilitas pendukung. Sedangkan Kelaiklautan Kapal Penumpang di bawah Permukaan Air adalah keadaan yang memenuhi persyaratan untuk kegiatan wisata, meliputi:
- keselamatan Kapal;
- status hukum;
- pengawakan Kapal; serta
- manajemen keselamatan dan pencegahan pencemaran dari Kapal.
Persyaratan Keselamatan Kapal sebagaimana Pasal 6 ayat (1) meliputi:
- material;
- konstruksi;
- bangunan;
- permesinan dan perlistrikan;
- stabilitas;
- tata susunan perlengkapan dan peralatan;
- keselamatan dan pemadam kebakaran; serta
- elektronika Kapal.
Kapal Penumpang di Bawah Permukaan Air (Passenger Submersible Craft) harus mempunyai:
- Prosedur pergerakan Penumpang dan/atau tata letak ruang penumpang yang dirancang tidak mengganggu pusat kendali Kapal dan memudahkan evakuasi;
- Ruang akomodasi Penumpang sesuai dengan kapasitas penumpang;
- Jendela di ruang akomodasi dipasang pelindung kaca anti pecah yang transparan; dan
- Kemampuan beroperasi di kondisi operasi dan rentang suhu tertentu saat berada di permukaan maupun di bawah air.
Dengan telah ditetapkannya Permenhub PM 6/2022, diharapkan keselamatan dan keamanan dalam pengoperasian kapal penumpang di bawah permukaan air (passenger submersible craft) yang digunakan dalam kegiatan pariwisata di Indonesia dapat lebih terjamin.