Kegiatan di Landas Kontinen
JDIH Marves – Dalam rangka melaksanakan hak berdaulat dan kewenangan tertentu di landas kontinen demi mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia serta sebagai tindak lanjut atas tidak sesuainya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia dengan perkembangan dan kebutuhan pembangunan nasional, telah diundangkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2023 tentang Landas Kontinen yang di dalamnya turut mengatur ketentuan mengenai kegiatan-kegiatan yang dapat dilakukan di Landas Kontinen.
Sebagaimana dimaksud pada Pasal 16, terdapat 4 (empat) kegiatan yang dilakukan di Landas Kontinen meliputi:
- Penelitian Ilmiah Kelautan;
- eksplorasi dan/atau eksploitasi Sumber Daya Alam;
- pemasangan kabel dan/atau pipa bawah laut; dan/atau
- kegiatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sesuai bunyi Pasal 39, Setiap Orang yang melakukan tindakan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan hukum internasional di Landas Kontinen dan mengakibatkan kerugian bagi pemegang izin Pulau Buatan, Instalasi, dan Bangunan Lainnya wajib bertanggung jawab dan membayar ganti rugi kepada pemegang izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan telah ditetapkannya UU No. 16 Tahun 2023, diharapkan dapat menjadi pedoman dalam penetapan landasan hukum untuk mendukung pembangunan nasional yang berdasarkan wawasan nusantara demi mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.