Alur Penyusunan Permenko
Dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi terkait penyusunan Peraturan Perundang-undangan, Kelompok Substansi Bidang Perancangan Peraturan Perundang-Undangan, Biro Hukum mempunyai tugas salah satunya adalah pelaksanaan penyusunan Peraturan Perundang-Undangan di bidang kemaritiman dan investasi.
Tata Cara Penyusunan Peraturan Menteri Koordinator telah diatur di dalam Permenko Bidang Kemaritiman Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Menteri Koordinator pada Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan telah disusun pula Standar Operasional Prosedur Penyusunan Permenko dengan nomor SOP 6.S2.Mak.2022.
Infografis tersebut akan menjelaskan terkait Alur Penyusunan Permenko yang telah dielaborasikan berdasarkan Peraturan di atas.
Pembentukan Peraturan Menteri Koordinator dilakukan melalui tahapan:
- perencanaan;
- penyusunan;
- pembahasan;
- penetapan; dan
- pengundangan.
Infografis Alur Penyusunan Permenko akan memudahkan pegawai dalam menyusun dokumen-dokumen yang diperlukan dalam proses penyusunan Permenko sehingga hal tersebut akan mempercepat proses penyusunannya.