Pengembangan Usaha Jasa Konservasi Energi
JDIH Marves – Dalam rangka melestarikan sumber daya energi dalam negeri serta meningkatkan efisiensi pemanfaatannya perlu dilakukan upaya pelaksanaan konservasi energi dengan memperluas cakupan pengguna energi dan pengguna sumber energi, menurunkan ambang batas konsumsi energi, pengaturan pelaksanaan konservasi energi di lingkup pemerintah pusat dan pemerintah daerah, serta menumbuhkembangkan usaha jasa konservasi energi, telah ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2023 tentang Konservasi Energi. Untuk meningkatkan pelaksanaan Konservasi Energi dilakukan pengembangan usaha jasa konservasi energi. Usaha Jasa Konservasi Energi dilaksanakan oleh Badan Usaha, badan layanan umum; atau unit pelaksana teknis, yang melaksanakan usaha atau memberikan layanan jasa Konservasi Energi. Sebagaimana dimaksud pada Pasal 17, kegiatan usaha jasa Konservasi Energi terdiri atas kegiatan:
- pelaksanaan Audit Energi Berstandar Investasi (investment grade energy audit);
- pembiayaan Proyek Efisiensi Energi;
- pelaksanaan pekerjaan instalasi dan/atau pembangunan serta monitoring dan pengawasan Proyek Efisiensi Energi;
- pengoperasian, pemeliharaan, dan perbaikan instalasi Energi; dan/atau
- pengukuran dan verifikasi (measurement and verification) kinerja Energi.
Dalam pelaksanaan Audit Energi Berstandar Investasi minimal memuat 5 (lima) aspek, antara lain:
- rencana atau lingkup pelaksanaan pekerjaan;
- penetapan nilai awal (baseline) Energi sebelum dilakukan Efisiensi Energi;
- pemeriksaan dan pengukuran Efisiensi Energi;
- analisis konsumsi dan biaya Energi; dan
- perhitungan biaya terperinci dan sistematis untuk menentukan nilai investasi yang diperlukan dalam pelaksanaan Proyek Efisiensi Energi.
Sedangkan untuk pembiayaan Proyek Efisiensi Energi dilakukan melalui kontrak kinerja Penghematan Energi (energy saving performance contract) yang dalam pelaksanaannya harus dilakukan pengukuran dan verifikasi kinerja Energi. Pelaksanaan pengukuran dan verifikasi kinerja Energi disepakati oleh penyedia dan pengguna usaha jasa Konservasi Energi.
Dengan telah ditetapkannya PP No. 33 Tahun 2023, diharapkan mampu mendorong upaya pelestarian sumber daya energi dalam negeri serta meningkatkan efisiensi pemanfaatannya.