UU 61/2024: Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara
Jakarta – Pada masa akhir jabatannya, Presiden Joko Widodo baru saja menetapkan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara telah diubah, salah satunya adalah penambahan Pasal 6A terkait dengan pembentukan kementerian tersendiri dapat didasarkan pada suburusan pemerintahan atau perincian urusan pemerintahan sepanjang memiliki keterkaitan ruang lingkup urusan pemerintahan.
Penambahan Pasal juga terdapat pada Pasal 9A yang berbunyi sebagai berikut, Dalam hal terdapat Undang-Undang yang menuliskan, mencantumkan dan/atau mengatur unsur organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Presiden dapat melakukan perubahan unsur organisasi dimaksud dalam peraturan pelaksanaan sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan.
Selain penambahan Pasal juga terdapat perubahan Pasal yaitu pada Pasal 25 yang berbunyi sebagai berikut:
Hubungan fungsional antara Kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, lembaga nonstruktural, dan/atau lembaga pemerintah lainnya dilaksanakan secara sinergis sebagai 1 (satu) sistem pemerintahan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lembaga pemerintah nonkementerian berkedudukan di bawah Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui menteri yang mengoordinasikan, kecuali ditentukan lain oleh Presiden.
Dengan telah ditetapkannya Undang-Undang ini, diharapkan pada pemerintahan selanjutnya penambahan lembaga negara dapat membantu Presiden dalam mencapai tujuan negara sebagaimana amanat dalam UUD Tahun 1945