Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
25 Sep 2024

Perpres 88/2024: Rencana Induk Destinasi Pariwisata Nasional Borobudur-Yoygakarta-Prambanan Tahun 2024-2044

Jakarta - Destinasi Pariwisata Nasional Borobudur-Yogyakarta-Prambanan merupakan Destinasi Pariwisata Nasional yang mempunyai peran yang strategis dalam pengembangan pariwisata nasional. Untuk mempercepat pengembangan Destinasi Pariwisata Nasional Borobudur-Yogyakarta-Prambanan perlu dilakukan perencanaan secara terpadu dan menyeluruh terhadap aspek kepariwisataan, cagar budaya, infrastruktur, kehutanan, kemaritiman, tata ruang, investasi, lingkungan, sosial budaya, dan pengembangan wilayah, Presiden Jokowi telah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2024 tentang Rencana Induk Destinasi Pariwisata Nasional Borobudur-Yoygakarta-Prambanan Tahun 2024-2044.

Rencana Induk Destinasi Pariwisata Nasional Borobudur-Yogyakarta-Prambanan merupakan pedoman bagi kementerian/lembaga dan pemerintah daerah pada DPN Borobudur-Yogyakarta-Prambanan dalam menyelenggarakan perencanaan, pelaksanaan, pengelolaan, pemantauan, evaluasi, dan pengendalian Kepariwisataan secara terpadu di DPN Borobudur-Yogyakarta-Prambanan.

Pemerintah daerah pada DPN Borobudur-Yograkarta-Prambanan sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (1) terdiri atas:

  1. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah;
  2. Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta
  3. Pemerintah Kabupaten Klaten;
  4. Pemerintah Kabupaten Magelang;
  5. Pemerintah Kabupaten Sleman;
  6. Pemerintah Kabupaten Bantul; dan
  7. Pemerintah Kota Yograkarta.

Sebagaimana dalam Pasal 4, Pelaksanaan pengembangan DPN Borobudur-Yogyakarta-Prambanan meliputi:

  1. perwilayahan pembangunan DPN Borobudur-Yograkarta-Prambanan;
  2. pembangunan daya tarik wisata;
  3. pembangunanaksesibilitas Pariwisata;
  4. pembangunan prasarana umum, fasilitas umum, dan fasilitas Pariwisata;
  5. pemberdayaan masyarakatmelalui Kepariwisataan;
  6. pengembangan investasi di bidang Pariwisata; dan
  7. pengelolaan DPN Borobudur-Yogyakarta-Prambanan.

Kewenangan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan pengelola di Kompleks Candi Borobudur dalam pengelolaan DPN Borobudur-Yogyakarta-Prambanan meliputi:

  1. pengembangan kelembagaan dan regulasi;
  2. pelestarian dan pengelolaan objek pemajuan kebudayaan dan cagar budaya;
  3. pengembangan daya dukung ekosistem objek pemajuan kebudayaan dan cagar budaya;
  4. pelestarian aset alam, rencana pengelolaan lingkungan, dan penanggulangan bencana; dan
  5. tata kelola sosial budaya.

Semoga Pengembangan DPN Borobudur-Yogyakarta-Prambanan dapat berjalan dengan lancar, sehingga sasaran dan arah pengembangan DPN Borobudur-Yogyakarta-Prambanan dapat mencapai tujuan yang sudah direncanakan dalam jangka waktu 21 (dua puluh satu) tahun.