Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
01 Nov 2024

Perpres 77/2024: Percepatan Pembangunan dan Pengelolaan Fasilitas Persemaian pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara

Jakarta – Bahwa kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara merupakan salah satu kegiatan yang berdampak pada lingkungan sehingga perlu diimbangi dengan percepatan revegetasi. Untuk pelaksanaan percepatan revegetasi, telah ditetapkan Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan dan Pengelolaan Fasilitas Persemaian pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Kewajiban percepatan pembangunan dan pengelolaan fasilitas Persemaian (Nursery) pada kegiatan Usaha Pertambangan mineral dan batubara sebagaimana Pasal 2 dilakukan oleh badan usaha pemegang:

  1. izin usaha pertambangan;
  2. izin usaha pertambangan khusus;
  3. izin usaha pertambangan khusus sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian;
  4. kontrak karya; dan
  5. perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara, yang Dokumen Lingkungan Hidupnya berupa Amdal.

Kewajiban percepatan pembangunan dan pengelolaan fasilitas Persemaian (Nursery) pada kegiatan Usaha Pertambangan mineral dan batubara dilakukan melalui tahapan sebagai berikut:

  1. perencanaan; dan
  2. pelaksanaan.

Rencana pembangunan fasilitas Persemaian (Nursery) bagi badan usaha yang belum memiliki fasilitas Persemaian (Nursery) meliputi:

  1. penentuan lokasi;
  2. sarana dan prasarana yang akan dibangun;
  3. kompetensi pengelola fasilitas; dan
  4. kapasitas tumbuhan muda atau benih yang dihasilkan.

Bagi badan usaha yang belum memiliki fasilitas Persemaian (Nursery) tahapan pelaksanaan dilakukan melalui kegiatan:

  1. pelaksanaan pembangunan fasilitas Persemaian (Nursery) dan penyediaan sarana dan prasarana fasilitas Persemaian (Nursery);
  2. pengelolaan fasilitas Persemaian (Nursery) yang paling sedikit meliputi:
  1. realisasi hasil penyediaan tumbuhan muda, bibit, atau benih yang dihasilkan dengan kapasitas dan kewajiban Reklamasi atau Pascatambang yang telah disetujui oleh Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya;
  2. penyediaan Tenaga Teknis Pertambangan yang Berkompeten sebagai pengelola fasilitas Persemaian (Nursery); dan
  3. pemeliharaan/perawatan sarana dan prasarana; dan
  1. pelaporan hasil kegiatan pembangunan dan pengelolaan fasilitas Persemaian (Nursery) kepada Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya.

Sebagaimana dalam Pasal 8, Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertambangan mineral dan batubara atau gubernur sesuai dengan kewenangannya melakukan pemantauan dan evaluasi yang disampaikan oleh badan usaha terhadap:

  1. pencapaian target hasil pelaksanaan pembangunan pengelolaan fasilitas Persemaian (Nursery);
  2. pencapaian kualitas pelaksanaan pengelolaan fasilitas Persemaian (Nursery); dan
  3. kelengkapan sarana dan prasarana pada fasilitas Persemaian (Nursery).

Dengan telah ditetapkannya Peraturan Presiden ini, diharapkan proses percepatan revegetasi pada kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara dapat berjalan dengan lancar sehingga area lahan bekas tambang dapat diatasi dengan baik