Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
05 Dec 2024

Perpres 191/2024: Kementerian Perumaham dan Kawasan Permukiman

Jakarta – bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, Presiden telah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2024 tentang Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Sebagaimana dalam Pasal 5, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan suburusan pemerintahan kawasan permukiman yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman menyelenggarakan fungsi:

  1. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan kawasan permukiman, penyelenggaraan pembangunan perumahan di Kawasan perdesaan dan perkotaan, serta penyelenggaraan tata kelola dan manajemen risiko;
  2. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian;
  3. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian;
  4. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian;
  5. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian;
  6. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian; dan
  7. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.

Untuk mendukung penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian, berikut adalah susunan organisasi Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman yang terdiri atas:

  1. Sekretariat Jenderal;
  2. Direktorat Jenderal Kawasan Permukiman;
  3. Direktorat Jenderal Perumahan Perdesaan;
  4. Direktorat Jenderal Perumahan Perkotaan;
  5. Direktorat Jenderal Tata Kelola dan Pengendalian Risiko;
  6. Inspektorat Jenderal;
  7. Staf Ahli Bidang Pertanahan, Keterpaduan Pembangunan dan Tata Ruang;
  8. Staf Ahli Bidang Sosial, Ekonomi, Budaya, Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Industri dan Lingkungan;
  9. Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga; dan
  10. Staf Ahli Bidang Sistem Pembiayaan, Pencegahan Korupsi dan Pemberdayaan Masyarakat.

Dengan telah ditetapkannya Peraturan Presiden ini diharapkan pembangunan dan pengembangan perumahan serta kawasan permukiman di Indonesia dapat berjalan dengan lancar dan dapat memberikan dampak positif bagi seluruh masyrakat