Perpres 140/2024: Organisasi Kementerian Negara
Dalam rangka merespons dinamika pembangunan nasional yang semakin kompleks, pemerintah telah melakukan langkah signifikan dengan menetapkan Peraturan Presiden Nomor 140 Tahun 2024 tentang Organisasi Kementerian Negara. Aturan ini mengatur struktur organisasi kementerian yang diperbaharui, sejalan dengan kebutuhan untuk lebih efisien dan efektif dalam pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.
Melalui kebijakan baru ini, jumlah kelompok kementerian bertambah dari semula 34 menjadi 48 kelompok kementerian. Pembagian kementerian ini dibagi ke dalam: Kementerian Koordinator, Kementerian Kelompok I, Kementerian Kelompok II dan Kementerian Kelompok III.
1. Kementerian Koordinator
Kementerian Koordinator adalah kementerian yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi pelaksanaan urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidangnya. Kementerian Koordinator terdiri dari:
- Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan;
- Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan;
- Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
- Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
- Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan;
- Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat;
- Kementerian Koordinator Bidang Pangan.
2. Kementerian Kelompok I
Kementerian Kelompok I adalah kementerian yang nomenklaturnya secara tegas disebutkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu:
- Kementerian Dalam Negeri;
- Kementerian Luar Negeri;
- Kementerian Pertahanan.
3. Kementerian Kelompok II
Kementerian Kelompok II terdiri dari kementerian yang menangani urusan pemerintahan dengan ruang lingkup yang diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, meliputi:
- Kementerian Agama;
- Kementerian Hukum;
- Kementerian Hak Asasi Manusia;
- Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan;
- Kementerian Keuangan;
- Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah;
- Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi;
- Kementerian Kebudayaan;
- Kementerian Kesehatan;
- Kementerian Sosial;
- Kementerian Ketenagakerjaan;
- Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia;
- Kementerian Perindustrian;
- Kementerian Perdagangan;
- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
- Kementerian Pekerjaan Umum;
- Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman;
- Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal;
- Kementerian Transmigrasi;
- Kementerian Perhubungan;
- Kementerian Pertanian;
- Kementerian Kehutanan;
- Kementerian Kelautan dan Perikanan;
- Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
4. Kementerian Kelompok III
Kementerian Kelompok III merupakan kementerian yang menangani urusan pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintah. Kementerian dalam kelompok ini terdiri dari:
- Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
- Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
- Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional;
- Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup;
- Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal;
- Kementerian Koperasi;
- Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;
- Kementerian Pariwisata;
- Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif;
- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
- Kementerian Pemuda dan Olahraga.