Permenko 4/2024: Tim Pelaksana Teknis Kelompok Kerja Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial Nasional
Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi resmi menetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 4 Tahun 2024 tentang Tim Pelaksana Teknis Kelompok Kerja Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial Nasional (Pokjanas PS). Peraturan ini merupakan tindak lanjut dari Pasal 20 ayat (7) Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2023 tentang Perencanaan Terpadu Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial.
Merujuk Pasal 2 ayat (1), Pokjanas PS dibentuk untuk mendukung pelaksanaan perencanaan terpadu percepatan pengelolaan perhutanan sosial di tingkat nasional. Pokjanas PS memiliki tugas, antara lain:
-
mempercepat, mengoordinasikan, dan mengendalikan pengelolaan perhutanan sosial tingkat nasional;
-
menerima laporan hasil pemantauan dan evaluasi dari Kelompok Kerja Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial (Pokja PPS) provinsi.
Untuk melaksanakan tugas ini, dibentuk Tim Pelaksana Teknis Pokjanas PS. Tim ini bertugas membantu percepatan pengelolaan, melakukan analisis laporan, serta pemantauan terhadap rencana aksi perencanaan terpadu.
Tugas Utama Tim Pelaksana Teknis Pokjanas PS bertugas:
-
membantu percepatan, pengoordinasian, dan pengendalian pelaksanaan pengelolaan Perhutanan Sosial tingkat nasional;
-
melakukan telaahan dan analisis terhadap laporan hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Pokja PPS provinsi;
-
membantu melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap rencana aksi Perencanaan Terpadu Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial; dan
-
melakukan pencermatan dan penyiapan konsep laporan pelaksanaan rencana aksi Perencanaan Terpadu Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial.
Selain itu, Tim Pelaksana Teknis Pokjanas PS juga berperan menyosialisasikan kebijakan untuk mendukung pengelolaan perhutanan sosial secara nasional.
Pasal 4 mengatur susunan keanggotaan Tim Pelaksana Teknis yang terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota. Anggota tim dibantu oleh lima divisi khusus, yaitu:
-
Divisi Distribusi Akses Legal: penguatan mekanisme pemberian persetujuan Perhutanan Sosial;
-
Divisi Pengembangan Usaha Perhutanan Sosial: memfasilitasi pembentukan dan pengembangan Integrated Area Development (IAD);
-
Divisi Pendampingan: membantu pemenuhan kebutuhan dan peningkatan kapasitas Pendamping;
-
Divisi Konflik Tenurial dan Hutan Adat: membantu memetakan konflik tenurial pada kawasan hutan;
-
Divisi Program, Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan: menyusun rencana kerja dalam rangka pelaksanaan rencana aksi Perencanaan Sosial untuk program terkait perhutanan sosial.
Tim Pelaksana Teknis menerima laporan rencana aksi dari Pokja PPS provinsi dan kabupaten/kota secara berjenjang. Laporan ini kemudian dianalisis untuk menjadi bahan pertimbangan bagi Ketua Pokjanas PS sebelum dilaporkan kepada Presiden.
Selanjutnya, menegaskan pentingnya hubungan kerja konsultatif, kolegial, dan koordinatif dalam pelaksanaan tugas untuk memastikan sinergi antarinstansi dan Pemerintah Daerah.
Peraturan ini merupakan langkah strategis untuk mendukung masyarakat adat dan kelompok tani hutan dalam mengelola hutan secara berkelanjutan. Dengan struktur organisasi yang jelas, tanggung jawab yang terukur, serta kolaborasi lintas sektor, diharapkan percepatan pengelolaan perhutanan sosial dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat, menjaga keseimbangan lingkungan, serta memperkuat dinamika sosial budaya.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi mengimbau seluruh pihak terkait untuk mendukung implementasi peraturan ini sebagai bentuk komitmen bersama dalam menjaga kelestarian hutan Indonesia.