Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
25 Jul 2024

Permenhub PM 14/2024: Pedoman Perhitungan Biaya Penggunaan Prasarana Perkeretaapian

Jakarta - Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 160 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api serta untuk menjamin keadilan bagi penyelenggara sarana perkeretaapian dan keselamatan masyarakat, Menteri Perhubungan Republik Indonesia telah menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 14 Tahun 2024 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Penggunaan Prasarana Perkeretaapian.

Peraturan ini mencabut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 62 Tahun 2013 yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 122 Tahun 2015. Penerbitan peraturan Menteri ini didorong oleh berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20 Tahun 2024 yang memperbaharui tarif dan jenis penerimaan negara bukan pajak yang bersifat volatil dan mendesak di Kementerian Perhubungan.

Biaya Penggunaan Prasarana Perkeretaapian untuk kereta api angkutan orang (penumpang) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 terdiri atas:

  1. angkutan kereta api perintis;
  2. angkutan kereta api ekonomi dengan kewajiban pelayanan publik (Public Service Obligation);
  3. angkutan kereta api ekonomi yang bukan kewajiban pelayanan publik (Non Public Service Obligation); dan
  4. angkutan kereta api komersial.

Biaya Penggunaan Prasarana Perkeretaapian untuk kereta api angkutan barang sebagaimana Pasal 4 ayat (3)  terdiri atas:

  1. angkutan kereta api barang umum;
  2. angkutan kereta api barang khusus;
  3. angkutan bahan berbahaya dan beracun; dan
  4. angkutan limbah bahan berbahaya dan beracun.

Angkutan barang yang dikenakan faktor prioritas terdiri dari:

  1. angkutan barang umum yang diklasifikasikan:
  1. barang aneka;
  2. kiriman pos; dan
  3. jenazah.
  1. angkutan barang khusus yang diklasifikasikan:
  1. barang curah;
  2. barang cair;
  3. muatan yang diletakkan di atas palet;
  4. kaca lembaran;
  5. barang yang memerlukan fasilitas pendingin;
  6. tumbuhan dan hewan hidup;
  7. kendaraan;
  8. alat berat;
  9. barang dengan berat tertentu;
  10. peti kemas; dan
  11. batu bara.
  1. angkutan bahan berbahaya dan beracun; dan
  2. angkutan limbah bahan berbahaya dan beracu

Menteri yang menyelenggarakan fungsi di bidang transportasi perkeretaapian melakukan evaluasi secara berkala atas satuan biaya penggunaan prasarana perkeretaapian dan besaran faktor prioritas paling sedikit 1 (satu) kali dalam 2 (dua) tahun.

Dengan diterbitkannya peraturan ini, diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan biaya penggunaan prasarana perkeretaapian. Selain itu, peraturan ini juga diharapkan dapat menjamin keselamatan masyarakat serta keadilan bagi penyelenggara sarana perkeretaapian.