Permen ESDM 5/2024: Pedoman Penetapan Nilai Perolehan Air Tanah
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pedoman Penetapan Nilai Perolehan Air Tanah (NPA) merupakan aturan baru yang menggantikan Peraturan Menteri ESDM Nomor 20 Tahun 2017. Peraturan ini dibuat sebagai tindak lanjut dari ketentuan Pasal 68 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Dalam peraturan ini, dasar pengenaan pajak untuk Air Tanah ditetapkan berdasarkan Nilai Perolehan Air Tanah (NPA), yang merupakan kombinasi dari dua komponen utama:
- Harga Air Baku (HAB) – Ditentukan berdasarkan biaya pemeliharaan dan pengendalian sumber daya air tanah.
- Bobot Air Tanah (BAT) – Koefisien yang didasarkan pada beberapa faktor terkait dengan penggunaan dan karakteristik air tanah.
BAT dinyatakan dalam koefisien yang didasarkan atas faktor-faktor berikut:
- Jenis Sumber Air berupa Air Tanah;
- Lokasi Sumber Air berupa Air Tanah;
- Tujuan pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah;
- Volume Air Tanah yang diambil dan/atau dimanfaatkan;
- Kualitas Air Tanah; dan
- Tingkat kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah.
Perubahan ini diharapkan dapat mempengaruhi dan menyempurnakan mekanisme penentuan pajak atas air tanah, dengan mempertimbangkan lebih banyak aspek seperti dampak lingkungan dan volume pengambilan. Dengan berlakunya Peraturan Menteri ESDM Nomor 5 Tahun 2024, diharapkan penarikan pajak air tanah menjadi lebih adil dan proporsional sesuai dengan kondisi aktual dan dampaknya terhadap lingkungan