Benahi Pengelolaan dan Pemanfaatan Data Migas, Menteri ESDM Tetapkan Permen ESDM No. 1 Tahun 2022
JDIH MARVES – Bahwa untuk meningkatkan pengelolaan dan pemanfaatan data minyak dan gas bumi, telah diatur kembali beberapa ketentuan pokok Pengelolaan dan Pemanfaatan Data Minyak dan Gas Bumi yaitu melalui Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Data Minyak dan Gas Bumi pada tanggal 10 Januari 2022.
Beberapa pengelolaan dan pemanfaatan Data Minyak dan Gas Bumi mengalami beberapa perubahan antara lain terdapat dalam Pasal 4 ayat (2) yang menyebutkan bahwa Pengelompokkan Data yang termasuk ke dalam klasifikasi Data Umum, Data Dasar, Data Olahan, dan Data Interpretasi yang sebelumnya ditetapkan oleh Menteri kemudian diubah melalui Direktur Jenderal atas nama Menteri.
Selain itu perubahan juga terdapat dalam hal kerja sama pengelolaan Data yang meliputi kegiatan perolehan, pengadministrasian, pengolahan, penataan, penyimpanan, pemeliharaan, dan pemusnahan mengalami perubahan dimana sebelumnya kerja sama hanya dilakukan antara Pusdatin ESDM dengan PT Pertamina (Persero) atau badan layanan umum di bawah kementerian kemudian di tambahkan dapat dilakukan dengan Badan Usaha yang mempunyai kemampuan dalam melaksanakan pengelolaan Data sebagaimana saat ini telah diatur dalam ketentuan Pasal 21 ayat (1).
Perubahan lainnya juga terdapat pada Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, judul pada bagian keempat BAB III, Pasal 11, penambahan adanya Pasal 11A, Passal 12, Pasal 13, Pasal 20, Pasal 22, Pasal 25, Pasal 26, Pasal 28, Pasal 29, ketentuan Pasal 42 dihapus, dan penambahan Pasal 46A.
Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri ini, diharapkan pengelolaan dan pemanfaatan data minyak dan gas bumi dapat menjadi pedoman dalam mendorong peningkatan kegiatan eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas bumi di Indonesia.