Penghargaan dalam Pemajuan Kebudayaan
JDIH Marves – Untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan maka telah diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. Pemajuan Kebudayaan merupakan upaya meningkatkan ketahanan budaya dan kontribusi budaya Indonesia di tengah peradaban dunia melalui Pelindungan, Pengembangan, Pemanfaatan, dan Pembinaan Kebudayaan.
Salah satu ketentuan yang diatur didalam Pasal 2 Peraturan ini yaitu pemberian penghargaan. Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dapat memberikan penghargaan yang sepadan kepada pihak yang berprestasi atau berkontribusi luar biasa sesuai dengan prestasi dan kontribusinya dalam Pemajuan Kebudayaan. Pemberian penghargaan oleh Pemerintah Pusat dapat dilakukan oleh Presiden atau pejabat yang ditunjuk sebagaimana Pasal 90 ayat (2) dan pemberian penghargaan oleh Pemerintah Daerah dapat dilakukan oleh gubernur, bupati/walikota, atau pejabat yang ditunjuk sebagaimana Pasal 90 ayat (3).
Dalam memberikan penghargaan kepada pihak yang berprestasi atau berkontribusi luar biasa dalam pemajuan kebudayaan ada kriteria-kriteria yang harus dipenuhi sebagaimana Pasal 92 ayat (2) kriterianya meliputi:
- menunjukkan dedikasi dalam Pelindungan, Pengembangan, dan/atau Pemanfaatan Objek Pemajuan Kebudayaan;
- melahirkan gagasan atau pemikiran yang berpengaruh dalam Pemajuan Kebudayaan; dan/atau
- menghasilkan karya yang berpengaruh di tingkat daerah, nasional, dan/atau internasional.
Diharapkan dengan dengan adanya pemberian penghargaan yang kepada pihak yang berprestasi atau berkontribusi luar biasa dalam Pemajuan Kebudayaan dapat memicu semangat untuk menghasilkan karya yang berpengaruh di tingkat daerah, nasional, dan/atau internasional dalam Pemajuan Kebudayaan.