Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
15 Mar 2021

Biro Hukum Kemenko Marves menggelar Sosialisasi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan Publik

JDIH Marves – Biro Hukum Kemenko Marves menggelar Sosialisasi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan Publik pada hari Senin, 15 Maret 2021 melalui zoom video conference.

Sosialisasi ini dihadiri oleh perwakilan dari setiap unit kerja eselon II lingkup Kemenko Marves serta menghadirkan Narasumber Kemenpan RB yaitu Asisten Deputi Koordinasi Pelayanan Kebijakan dan Evaluasi Pelayanan Publik Wilayah II.

Dalam pembukaan, Kepala Biro Hukum Kemenko Marves menyampaikan tentang pentingnya Menyusun Standar Pelayanan Kemenko Marves dalam rangka percepatan pelaksanaan Reformasi Birokrasi di Kemenko Marves khususnya pada area perubahan Pelayanan Publik. Hal ini sebagaimana telah diamanatkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 bahwa setiap penyelenggara pelayanan publik, baik secara langsung maupun tidak langsung wajib Menyusun, menetapkan dan menerapkan standar pelayanan untuk setiap jenis pelayanan sebagai tolak ukur dalam penyelenggaraan pelayanan kepada publik (stakeholder).

Selanjutnya Narasumber Asisten Deputi Koordinasi Pelayanan Kebijakan dan Evaluasi Pelayanan Publik Wilayah II memaparkan tentang Pedoman Standar Pelayanan Publik yang merupakan acuan Kementerian/Lembaga dalam menyusun, menetapkan dan menerapkan Standar Pelayanan sesuai tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga.

Standar Pelayanan wajib disusun untuk semua jenis pelayanan kepada stakeholder eksternal yaitu Kementerian/Lembaga yang dikoordinasikan oleh Kemenko Marves, sedangkan pelayanan kepada stakeholder internal Kemenko Marves cukup dibuatkan Standar Operasional Proser (SOP).

Dalam hal Penyusunan Standar Pelayanan, Kemenko Marves dan Kementerian/Lembaga lainnya wajib memenuhi 6 prinsip penyusunan standar pelayanan yaitu: sederhana, partisipatif, akuntabel, berkelanjutan, transparansi, keadilan, dan sederhana.

Siklus penyusunan Standar Pelayanan juga harus meliputi:

  1. Penyusunan rancangan Standar Pelayanan;
  2. Pembahasan rancangan Standar Pelayanan dengan masyarakat (stakeholder);
  3. Penetapan Standar Pelayanan;
  4. Penerapan Standar Pelayanan;
  5. Penetapan dan Penerapan Maklumat Pelayanan; dan
  6. Monitoring dan Evaluasi

Serta Standar Pelayanan harus disusun dengan mencakup 14 komponen sebagai berikut:

  • Service Delivery
  1. Persyaratan;
  2. Prosedur;
  3. Jangka Waktu Penyelesaian;
  4. Biaya/Tarif;
  5. Produk Pelayanan;
  6. Penanganan, Pengaduan, Saran, dan Masukan;

 

  • Manufacturing
  1. Dasar Hukum;
  2. Sarana dan Prasarana;
  3. Kompetensi Pelaksana;
  4. Pengawasan Internal;
  5. Jumlah Pelaksana;
  6. Jaminan Pelayanan;
  7. Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan; dan
  8. Evaluasi Kinerja Pelaksana.

Tindak lanjut pada sosialisasi kali ini Biro Hukum akan segera mengoordinasikan dan membahas bersama unit kerja atas hasil identifikasi awal jenis-jenis layanan kepada stakeholder eksternal Kemenko Marves yang telah diinventarisasi sebelumnya dan unit kerja Deputi agar melakukan inventarisasi jenis-jenis layanan kepada stakeholder eksternal terlebih dahulu agar proses pembahasan Standar Pelayanan berjalan efektif.