Bimtek Penyusunan Naskah Kerja Sama, Negosiasi, dan Penulisan Minutes of Meeting (MoM) Kerja Sama
JDIH Marves - Bandung, Dalam rangka memberikan pemahaman yang sama kepada para pegawai lingkup Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi serta perwakilan dari tujuh Kementerian/Lembaga di bawah koordinasi Kemenko Marves, Sekretariat Kementerian Koordinator melalui Biro Hukum melaksanakan Bimbingan Teknis Penyusunan Naskah Perjanjian, Negosiasi, dan Penulisan Minutes of Meeting (MOM) Kerja Sama pada Senin-Rabu, 3-5 Mei 2021 di Bandung, Jawa Barat. Sekretaris Kementerian Koordinator, Agung Kuswandono hadir secara virtual untuk memberikan sambutan dalam kegiatan Bimtek ini.
“Bimtek yang saat ini kita laksanakan merupakan kegiatan strategi untuk memberikan edukasi secara langsung kepada para pegawai internal Kemenko Marves dan juga perwakilan dari para Kemenko yang lain, serta perwakilan dari 7 K/L di bawah koordinasi Kemenko Marves. Bimtek ini juga merupakan salah satu upaya yang dilakukan dalam rangka mendukung pelaksanaan kerja sama dalam negeri dan luar negeri di bidang kemaritiman dan investasi yang terus berkembang seiring kebutuhan organisasi,” kata Sesmenko Agung saat membuka sambutannya.
Sesmenko Agung menyampaikan beberapa hal penting yang perlu diperhatikan dalam pembuatan sampai penandatanganan perjanjian kerja sama. Pertama, hal yang perlu diperhatikan adalah lingkup dari perjanjian kerja sama yang akan dilaksanakan.
“Saya ingin menyampaikan beberapa hal yang mohon diingat-ingat. Pertama, asas dari perjanjian yang kita buat, lingkupnya harus dilihat sebagai lingkup perjanjian antarnegara atau kerja sama apa. Kerja sama antarnegara ini harus minimal sama-sama menguntungkan atau lebih banyak menguntungkan negara kita, jangan sampai terbalik. Jangan kemudian semua data semua informasi kita serahkan pada negara lain dengan mudah,” tambah Sesmenko Agung.
Kedua, Sesmenko Agung mengingatkan untuk selalu memeriksa jangka waktu dalam pembuatan kerja sama. “Semua kerja sama pasti punya periode-periode harus dibuat secara logis tidak boleh berada 100 tahun perjanjian yang tidak logis. Jadi, perjanjian itu harus ada klausul, kapan kita bisa melakukan review dalam melakukan perubahan-perubahan sebagaimana mestinya. Jangan setelah janji-janji itu mengikat dan kemudian kita tidak bisa bergerak menyesuaikan perkembangan masa yang akan datang. Masa pemerintahan Indonesia itu 5 tahun setiap periodenya, sehingga perjanjian-perjanjian ini juga harus mengikuti. Kalau kita nanti baru ditandatangani kemudian perjanjian itu dikuburkan akhirnya kredibilitas Indonesia yang akan dipertanyakan,” timpal Sesmenko Agung.
Kemudian, aspek ketiga diharapkan pihak-pihak yang terlibat di dalam Bimtek ini dapat terus mengingat tugas dan fungsi Kementerian Koordinator adalah untuk melakukan sinkronisasi, koordinasi dan pengendalian (sikondal).
“Kita tidak melaksanakan kegiatan teknis dan itu harus diserahkan kepada Kementerian/Lembaga terkait dalam melakukan perjanjian. Sebelum perjanjian ditandatangani, harus dilakukan semacam focus group discussion dengan mengundang semua stakeholder atau K/L yang terkait sesuai kewenangannya. Kita sebagai Kemenko tugasnya memfasilitasi dan mendorong K/L terkait, jangan terbalik mengerjakan tugas teknis,” tambah Sesmenko Agung.
Selanjutnya, aspek keempat yang disampaikan Sesmenko Agung yang tidak kalah penting adalah mengenai pembiayaan atau anggaran. “Biasanya perjanjian dengan luar negeri atau pihak luar akan memberikan bantuan, jangan lupa cek dulu bantuannya. Apakah itu perjanjian yang sifatnya utang piutang. Jangan asal tanda tangan dan jangan menambah hutang sembarangan karena bayarnya susah. Jadi, kalau kita semua mengikuti dan memperhatikan hal-hal ini sebelum tanda tangan, maka insyaAllah negara kita akan aman,” ungkap Sesmenko Agung.
Terakhir, aspek kelima adalah mengenai tata naskah dinas perjanjian atau kerja sama. Sesmenko Agung mengingatkan untuk selalu memperhatikan isi, pilihan kata, hingga penggunaan tanda baca dalam pembuatan perjanjian kerja sama.
“Meskipun biasanya kita serahkan kepada Biro Hukum, tetapi kita harus tahu tata naskah dinas ini isinya apa, pilihan kata-katanya, dan pemilihan tanda bacanya agar tidak ada salah terjemahkan dan arti yang jelas di dalam perjanjian tidak ambigu sehingga tidak menjadi masalah di kemudian hari,” tambah Sesmenko Agung.
Sesmenko Agung menutup sambutannya dengan berpesan bahwa perjanjian kerja sama ini merupakan awal dari tanggung jawab dan pekerjaan kita, jangan hanya berfokus pada ceremony saja dan harus diperhatikan kembali poin-poin yang sudah disampaikan sebelumnya.
“Pada tahun 2020 kemarin ada 67% kerja sama luar negeri dan kerja sama dalam negeri yang telah selesai dan 33% yang masih dalam proses. Kemudian, dalam minutes of meeting penting untuk membuat notulen apa yang dilaporkan dari kegiatan apa yang akan dilakukan dan tidak terjadi perubahan secara tiba-tiba, sehingga perjanjian terjadi sesuai dengan apa yang sudah disepakati sebelumnya. Melalui Bimtek hari ini, semoga kita bisa mendapatkan pemahaman yang lebih baik dari para narasumber yang kompeten,” tutup Sesmenko Agung.
Kepala Biro Hukum Kemenko Marves Budi Purwanto menyampaikan bahwa kegiatan Bimtek ini diselenggarakan akan berguna bagi para penyusun naskah kerja sama yang dilakukan oleh masing-masing unit kerja lingkup Kemenko Marves maupun penyusunan kebijakan di tujuh K/L.
“Dalam Bimtek ini kita akan belajar bagaimana melakukan negosiasi atau perundingan awal terkait kerja sama, apa yang sebaiknya dilakukan dan apa yang perlu dihindari dalam bernegosiasi, baik dengan pihak mitra yang terlibat maupun dengan Kementerian/Lembaga di bawah koordinasi Kemenko Marves, sehingga tercapai suatu kesepakatan yang strategis dan mewakili kepentingan nasional. Kemudian, bagaimana membuat Minutes of Meeting (MoM) yang baik sehingga seluruh poin-poin pembahasan rapat hasil koordinasi atau negosiasi/perundingan dapat terdokumentasi dengan baik. Lalu, bagaimana menuangkan poin-poin yang menjadi kesepakatan bersama antara para pihak ke dalam sebuah naskah perjanjian dengan tentunya menerapkan prinsip-prinsip umum perjanjian, seperti Transparansi, Akuntabilitas, Partisipatif, Efisiensi, Konsensus, Hak dan Kewajiban Para Pihak yang Jelas dan Seimbang, Untuk Kepentingan Umum, dan Kepastian Hukum,” kata Kepala Biro Hukum Kemenko Marves Budi Purwanto.
Kepala Biro Hukum Kemenko Marves Budi Purwanto menambahkan hasil dan output yang diharapkan dan sama-sama ingin dicapai dari kegiatan ini adalah tersalurkannya kompetensi atau pemahaman terkait penyusunan naskah perjanjian dan cara bernegosiasi dalam pelaksanaan kerja sama yang efektif serta efisien sehingga dapat mempermudah pelaksanaan kerja sama baik di lingkungan Kemenko Marves maupun di lingkup 7 Kementerian/Lembaga di bawah koordinasi Kemenko Marves.
Dalam Bimtek ini mengundang berbagai narasumber, yaitu pertama, Dosen Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Dr. Prita Amalia akan membahas mengenai “Negosiasi dalam Kerja Sama, Penyusunan Minutes of Meeting (MoM), dan Penyusunan Perjanjian Bisnis”; kedua, Sekretaris Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional, Kementerian Luar Negeri, Sahadatun Donatirin menyampaikan materi tentang “Negosiasi Perjanjian Internasional di Bidang Maritim dan Investasi”; ketiga, Direktur Otoritas Pusat & Hukum Internasional, Kementerian Hukum dan HAM, Tudiono membahas mengenai “Kerja Sama Bidang Kemaritiman dalam Perspektif Hukum Internasional”; keempat, Kepala Pusat Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan Kawasan Amerika dan Eropa, Kementerian Luar Negeri, Ben Perkasa Drajat akan membahas mengenai “Pengaruh Kerja Sama Luar Negeri pada Kebijakan di Indonesia”; kelima, Analis Kebijakan, Biro Kerja Sama Teknik Luar Negeri, Kementerian Sekretariat Negara, Taufiq Bagus Prakoso Ismujati pembahasan mengenai “Kerja Sama Teknik Bidang Kemaritiman untuk Penguatan Ekonomi Lokal” dan terakhir, Koordinator Bagian Penyusunan Peraturan Perundang-undangan, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Hendra Prabandani akan membahas materi mengenai “Teknis Penyusunan dan Penulisan Naskah Kerja Sama”.