Bimbingan teknis Pengisian E-Report pada JDIHN
JDIH Marves – Dalam rangka pemenuhan laporan tahunan pada aplikasi E-Report JDIHN yang mewajibkan setiap anggotanya melaporkan laporan tahunan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) pada setiap akhir tahun, JDIH Kemenko Marves menyelenggarakan Bimbingan Teknis Pengisian E-Report Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) 2021 bersama dengan JDIH 7 Kementerian/Lembaga dibawah koordinasi JDIH Kemenko Marves.
Bimbingan Teknis (Bimtek) ini dilakukan untuk memberikan informasi mengenai teknis pelaporan pada aplikasi E-Report JDIHN dikarenakan adanya pembaharuan dalam pengembangan aplikasi ini yang telah dilakukan oleh Pusat JDIHN. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada tanggal 08 Desember 2021 melalui video conference zoom dengan mengundang pengelola JDIH di 7 Kementerian/Lembaga dibawah koordinasi JDIH Kemenko Marves serta mengundang Narasumber dari Pusat JDIHN.
Pada kegiatan ini, Pusat JDIHN memerintahkan Analis Hukum Bapak Faizal Yusuf sebagai narasumber untuk memberikan informasi dan mekanisme mengenai pengisian E-Report JDIHN dan menyampaikan bahwa dalam pengisian E-Report terdapat 10 aspek yang perlu di isi sebagai berikut:
- Organisasi
- SDM (Sumber Daya Manusia)
- Koleksi Dokumen Hukum
- Teknis Pengelolaan
- Sarana dan Prasarana
- Pemanfaatan TIK
- Promosi JDIH
- Penguatan Organisasi dan kerjasama
- Permasalahan dan kendala
- Saran
Dalam sesi akhir pemaparannya, narasumber memberikan peringatan maupun perhatian bagi para pengelola JDIH mengenai laporan E-Report, bahwa setiap perubahan/penambahan yang dilakukan pada data E-Report JDIHN tidak secara langsung masuk kedalam laporan yang sudah dilaporkan sebelumnya dan setelah melakukan perubahan/penambahan pada data E-Report JDIHN harus mengirimkan kembali laporan yang terbaru. Hal tersebut dilakukan untuk memperbaharui data dengan cara menghapus file sebelumnya yang sudah terinput setelah itu dilakukan edit data yang ingin diperbaharui.
Pada akhir acara, dilakukan sesi tanya jawab oleh para peserta 7 Kementerian/Lembaga terkait dengan pengisian E-Report pada JDIH.