UU 2/2024: Provinsi Daerah Khusus Jakarta
JDIH Marves – Jakarta merupakan kota yang memiliki fungsi dan peran yang strategis sebagai pusat perekonomian nasional dan sebagai kota global yang menjadi pusat jejaring bisnis antara Indonesia dan kota lainnya di dunia, sekaligus memberikan kontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional dan pendapatan negara serta menjadi penopang kesejahteraan rakyat Jakarta dan kesejahteraan nasional.
Untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat yang berkeadilan serta memenuhi dan melindungi hak asasi manusia bagi seluruh masyarakat memerlukan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang bersifat khusus untuk menghormati kesejarahan, ciri khas, dan karakteristik kekhususan Jakarta, Presiden Jokowi telah menetapkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
Dengan telah ditetapkannya Undang-Undang ini, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta diubah menjadi Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) dan Ibu Kota Provinsi DKJ nantinya akan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah serta Provinsi serta Provinsi.
Selain itu Provinsi DKJ saat ini juga merupakan daerah otonom pada tingkat provinsi yang berkedudukan sebagai pusat perekonomian nasional dan kota global.
Provinsi DKJ memiliki batas-batas dengan:
- Sebelah utara dengan Laut Jawa dan Kabupaten Tangeran Provinsi Banten;
- Sebelah timur dengan Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat;
- Sebelah selatan dengan Kota Depok Provinsi Jawa Barat; dan
- Sebelah barat dengan Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan.
Dengan telah ditetapkannya Undang-Undang ini, semoga Provinsi DKJ sebagai pusat pereknomian nasional dan kota global dapat menjadi provinsi yang semakin maju untuk mendukung pusat perdagangan, pusat kegiatan layanan jasa dan layanan jasa keuangan, serta pusat kegiatan bisnis nasional, regional, dan global.