Rapat Harmonisasi Rancangan Permenko Marves tentang Penyelenggaraan Kearsipan
Bogor – Dalam rangka menindaklanjuti Program Penyusunan Peraturan Menteri Koordinator (P3MK) Bidang Kemaritiman dan Investasi Tahun 2024, Biro Hukum Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) telah menyelenggarakan Harmonisasi Rancangan Peraturan Menteri Koordinator (Permenko) tentang Penyelenggaraan Kearsipan (1-10-24).
Rapat harmonisasi tersebut dihadiri oleh Kepala Biro Hukum, Kepala Biro Umum, Inspektur, Sekretaris Deputi Bidang Pengelolaan Lingkungan dan Kehutanan, Sekretaris Deputi Bidang Koordinasi Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Tim Harmonisasi Kementerian Hukum dan HAM, Perwakilan dari ANRI, dan perwakilan Pejabat Fungsional Arsiparis dari seluruh unit kerja di lingkungan Kemenko Marves.
Rancangan Permenko tersebut dimaksudkan untuk dijadikan pedoman seluruh unit kerja dalam rangka penyelenggaraan administrasi pemerintahan dan menghasilkan tata kearsipan yang teratur, seragam, efektif, dan efisien. Selain itu, keberadaan Permenko Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Arsip Dinamis di Lingkungan Kemenko Marves sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan organisasi sehingga perlu dicabut dan diganti dengan rancangan Permenko ini.
Rancangan Permenko ini memuat norma terkait:
- Kebijakan kearsipan
- Pengelolaan arsip dinamis
- Pengelolaan arsip elektronik
- Program arsip vital
- Pengelolaan arsip terjaga
- Sumber daya kearsipan
- Pembinaan, monitoring, dan evaluasi
Sebanyak 130 (seratus tiga puluh) Pasal dalam Rancangan Permenko ini telah dibahas bersama dan telah dihasilkan kesepakatan dalam sebuah berita acara pasca harmonisasi Rancangan Permenko.
Dengan telah dilaksanakannya Harmonisasi Rancangan Permenko ini, Biro Hukum akan memproses penetapan Rancangan Permenko dimaksud kepada Menteri Koordinator setelah menerima berita acara dan surat selesai harmonisasi yang telah diterbitkan oleh Kementerian Hukum dan HAM