Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
25 Sep 2024

Perpres 83/2024: Badan Gizi Nasional

Dalam rangka pembangunan sumber daya manusia berkualitas Presiden telah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional. Pembentukan Badan Izin Nasional ini sebagai upaya pemerintah dalam mengatasi masalah gizi di tingkat nasional khususnya bagi kelompok masyarakat yang rentan.

Dalam mengatur tata kelola konsumsi yang aman dan bergizi bagi masyarakat dan untuk pemenuhan gizi nasional secara terencana dan sistematis Badan Gizi Nasional mempunyai tugas melaksanakan pemenuhan gizi nasional.

Dalam melaksanakan tugas Badan Gizi Nasional menyelenggarakan fungsi:

  1. koordinasi, perumusan, dan penetapan kebijakan teknis di bidang sistem dan tata kelola, penyediaan dan penyaluran, promosi dan kerja sama, serta pemantauan dan pengawasan pemenuhan gizi nasional;
  2. koordinasi dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang sistem dan tata kelola, penyediaan dan penyaluran, promosi dan kerja sama, serta pemantauan dan pengawasan pemenuhan gizi nasional;
  3. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan Gizi Nasional;
  4. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Badan Gizi Nasional;
  5. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan Gizi Nasional;
  6. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Badan Gizi Nasional; dan
  7. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.

Sasaran pemenuhan gizi yang menjadi tugas dan fungsi Badan Gizi Nasional diberikan kepada:

  1. peserta didik pada jenjang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah di lingkungan pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan keagamaan, pendidikan khusus, pendidikan layanan khusus, dan pendidikan pesantren;
  2. anak usia di bawah lima tahun;
  3. ibu hamil; dan
  4. ibu menyusui

Dalam menjalankan organisasi Badan Gizi Nasional terdiri atas:

a. Dewan Pengarah, yang terdiri atas:

  1. Ketua;
  2. Wakil Ketua; dan
  3. Anggota.

b. Pelaksana, yang terdiri atas:

  1. Kepala;
  2. Wakil Kepala;
  3. Sekretariat Utama;
  4. Deputi Bidang Sistem dan Tata Kelola;
  5. Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran;
  6. Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama;
  7. Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan; dan
  8. Inspektorat Utama.

Pembentukan Badan Gizi Nasional ini diharapkan dapat memperbaiki tata kelola gizi nasional dengan pendekatan yang holistik, sehingga gizi yang tepat dapat mencapai kelompok-kelompok sasaran prioritas, seperti anak-anak, ibu hamil, dan ibu menyusui, yang membutuhkan perhatian khusus dalam pemenuhan kebutuhan gizinya.