Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
05 Dec 2024

Perpres 177/2024: Badan Pertanahan Nasional

Jakarta - bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 11 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, Presiden Prabowo telah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 177 Tahun 2024 tentang Badan Pertanahan Nasional.

Badan Pertanahan Nasional merupakan Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pertanahan. Badan Pertanahan Nasional (BPN) di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden dan dipimpin oleh Kepala Badan.

BPN mempunyai tugas menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pertanahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta sebagaimana dalam Pasal 3, BPN menyelenggarakan fungsi:

  1. penyusunan dan penetapan kebijakan di bidang pertanahan;
  2. perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang survei dan pemetaan pertanahan;
  3. perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penetapan hak dan pendaftaran tanah;
  4. perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang redistribusi tanah, pemberdayaan tanah masyarakat, penatagunaan tanah, penataan tanah sesuai rencana tata ruang, dan penataan wilayah pesisir, pulau-pulau kecil, perbatasan dan wilayah tertentu;
  5. perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengadaan tanah dan pengembangan pertanahan;
  6. perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian dan penertiban penguasaan dan pemilikan tanah, serta penggunaan dan pemanfaatan tanah sesuai rencana tata ruang;
  7. perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penanganan dan pencegahan sengketa dan konflik serta penanganan perkara pertanahan;
  8. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan BPN;
  9. pelaksanaan koordinasi tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan BPN;
  10. pelaksanaan pengelolaan data dan informasi pertanahan dan lahan pertanian pangan berkelanjutan; dan
  11. pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang pertanahan.

Susunan organisasi BPN sebagaimana dalam Pasal 5 terdiri atas:

  1. Kepala yang dijabat oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang;
  2. Wakil kepala yang dijabat oleh Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang; dan
  3. Susunan unit organisasi eselon I teknis menggunakan susunan organisasi eselon I pada Kementerian Agraria.

Dengan telah ditetapkannya Peraturan Presiden ini diharapakan Badan Pertanahan Nasional dapat meningkatkan tata kelola pertanahan di Indonesia yang lebih terstruktur, transparan, dan akuntabel.