Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
05 Dec 2024

Perpres 176/2024: Kementerian Agraria dan Tata Ruang

Jakarta – Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, telah ditetapkan Peraturan Presiden Nomor 176 Tahun 2024 tentang Kementerian Agraria dan Tata Ruang.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan dan suburusan tata ruang yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

Sebagaimana dalam Pasal 6, Kementerian Agraria dan Tata Ruang menyelenggarakan fungsi:

  1. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang tata ruang, survei dan pemetaan pertanahan dan ruang, penetapan hak dan pendaftaran tanah, penataan agraria, pengadaan tanah dan pengembangan pertanahan, pengendalian dan penertiban tanah dan ruang, serta penanganan sengketa dan konflik pertanahan;
  2. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian di daerah;
  3. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian;
  4. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian;
  5. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian;
  6. pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang pertanahan dan tata ruang;
  7. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian; dan
  8. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.

Untuk mendukung tugas dan fungsi Kementerian Agraria dan Tata Ruang, berikut adalah susunan organisasi Kementerian Agraria dan Tata Ruang yang terdiri atas:

  1. Sekretariat Jenderal;
  2. Direktorat Jenderal Tata Ruang;
  3. Direktorat Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang;
  4. Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah;
  5. Direktorat Jenderal Penataan Agraria;
  6. Direktorat Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan;
  7. Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang;
  8. Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan;
  9. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia;
  10. Inspektorat Jenderal;
  11. Staf Ahli Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Adat;
  12. Staf Ahli Bidang Reformasi Birokrasi;
  13. Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah;
  14. Staf Ahli Bidang Pengembangan Kawasan; dan
  15. Staf Ahli Bidang Teknologi Informasi.

Dengan telah ditetapkannya Peraturan Presiden ini diharapkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang dapat membantu Pemerintah dalam penyelenggaraan urusan di bidang pertanahan dan tata ruang, pengendalian dan penertiban tanah dan ruang, serta penanganan sengketa dan konflik pertanahan di Indonesia