Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
29 Nov 2024

Perpres 170/2024: Kementerian Pekerjaan Umum

Jakarta – Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, Presiden telah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 170 Tahun 2024 tentang Kementerian Pekerjaan Umum.

Kementerian Pekerjaan Umum mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

Sebagaimana dalam Pasal 6, Kementerian Pekerjaan Umum menyelenggarakan fungsi:

  1. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan sumber daya air, penyelenggaraan jalan, penyelenggaraan sistem penyediaan air minum, pengelolaan air limbah domestik, pengelolaan drainase lingkungan, dan pengelolaan persampahan, penataan bangunan gedung, pengembangan infrastruktur kawasan strategis nasional dan kawasan strategis nasional tertentu, pengembangan sarana prasarana strategis, pelaksanaan pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum, serta pembinaan jasa konstruksi;
  2. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian di daerah;
  3. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian;
  4. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian;
  5. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian;
  6. pelaksanaan penyusunan kebijakan teknis dan rekomendasi strategi program keterpaduan infrastruktur pekerjaan umum berdasarkan pendekatan pengembangan wilayah;
  7. pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang pekerjaan umum;
  8. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian; dan
  9. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.

Susunan organisasi Kementerian Perhubungan sebagaimana diatur dalam Pasal 7 terdiri atas:

  1. Sekretariat Jenderal;
  2. Direktorat Jenderal Sumber Daya Air;
  3. Direktorat Jenderal Bina Marga;
  4. Direktorat Jenderal Cipta Karya;
  5. Direktorat Jenderal Prasarana Strategis;
  6. Direktorat Jenderal Bina Konstruksi;
  7. Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum;
  8. Inspektorat Jenderal;
  9. Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah;
  10. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia;
  11. Staf Ahli Bidang Keterpaduan Pembangunan;
  12. Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Investasi;
  13. Staf Ahli Bidang Sosial Budaya dan Peran Masyarakat;
  14. Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga; dan
  15. Staf Ahli Bidang Teknologi, Industri, dan Lingkungan.

Dengan telah ditetapkannya Peraturan Presiden ini, diharapkan penyelenggaraan urusan Pekerjaan Umum dapat berjalan dengan maksimal sehingga pelaksanaan kebijakan sumber daya air dan pengembangan sarana prasarana strategis dapat bermanfaat bagi masyarakat sekitar.