Permenko 5/2024: Tugas dan Tata Kerja Tim Koordinasi Serta Pedoman Teknis Tata Kelola Kompleks Candi Borobudur
Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) secara resmi mengeluarkan Peraturan Menteri Koordinator dan Investasi (Permenko) Nomor 5 Tahun 2024. Aturan ini menetapkan tugas dan tata kerja Tim Koordinasi serta pedoman teknis tata kelola Kompleks Candi Borobudur. Peraturan ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 101 Tahun 2024 yang mengatur tata kelola kawasan candi bersejarah tersebut.
Dalam Permenko ini, pemerintah membentuk Tim Koordinasi Tata Kelola Kompleks Candi Borobudur yang bertugas mengawasi pelaksanaan tata kelola kawasan. Tim ini terdiri dari perwakilan berbagai kementerian, yang terdiri atas:
- Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara;
- Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kebudayaan;
- Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara;
- Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pariwisata.
Tugas utama tim koordinasi meliputi:
- Memastikan PT TWC memenuhi dan melaksanakan kewajiban penugasan dalam penyelenggaraan tata kelola kompleks Candi Borobudur.
- Mengevaluasi laporan penugasan PT TWC sebelum disampaikan kepada Dewan Pengarah Badan Otorita Borobudur.
Tim Koordinasi menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada Menteri Koordinator paling sedikit (2) dua kali setahun atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
Pedoman ini juga menetapkan daftar jenis tanaman prioritas yang menjadi acuan bagi PT TWC dalam menanaman, menata, dan memelihara tanaman pada kawasan Candi Borobudur. Perubahan pada daftar tanaman ini dapat dilakukan sesuai perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, dengan persetujuan Menteri Koordinator.
Permenko 5/2024 juga mengatur ketentuan peralihan, di mana permohonan pemanfaatan kawasan yang telah diajukan sebelum aturan ini berlaku akan tetap diproses hingga izin dikeluarkan. Jika permohonan tidak disetujui, pengajuan baru dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam peraturan ini. Aturan ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pengelolaan kawasan Candi Borobudur, memastikan pelestarian budaya, dan mendukung pengembangan pariwisata berkelanjutan.