Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
26 Jul 2024

Permen ESDM 7/2024: Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)

Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 mengenai tarif tenaga listrik yang disediakan oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero). Tujuan penetapan Peraturan Menteri ini adalah untuk menyesuaikan tarif tenaga listrik sesuai dengan kebutuhan pelayanan, efisiensi, dan keandalan penyediaan tenaga listrik yang optimal bagi konsumen.

Tarif Tenaga Listrik adalah tarif tenaga listrik untuk konsumen yang disediakan oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).

Tarif Tenaga Listrik sebagaimana Pasal 2 terdiri atas:

  1. Tarif Tenaga Listrik reguler; dan
  2. Tarif Tenaga Listrik prabayar.

Sebagaimana Dalam Pasal 2, tarif tenaga listrik meliputi:

  1. Tarif tenaga listrik untuk keperluan pelayanan sosial;
  2. Tarif tenaga listrik untuk keperluan rumah tangga;
  3. Tarif tenaga listrik untuk keperluan bisnis;
  4. Tarif tenaga listrik untuk keperluan industri;
  5. Tarif tenaga listrik untuk keperluan fasilitasi pemerintah dan penerangan jalan umum;
  6. Tarif tenaga listrik untuk keperluan traksi bagi perusahaan kereta listrik pada tegangan menengah dan tegangan tinggi;
  7. Tarif tenaga listrik untuk keperluan penjualan curah pada tegangan rendah, menengah, dan tinggi; dan
  8. Tarif tenaga listrik untuk keperluan layanan khusus pada tegangan rendah, tegangan menengah, dan tegangan tinggi.

Dilakukan penyesuaian Tarif Tenaga Listrik untuk Golongan Tarif Tenaga Listrik:

  1. keperluan rumah tangga kecil pada Tegangan Rendah dengan daya 900 volt-ampere-RTM (R-1/TR);
  2. keperluan rumah tangga kecil pada Tegangan Rendah dengan daya 1.300 volt-ampere (R-1/TR);
  3. keperluan rumah tangga kecil pada Tegangan Rendah dengan daya 2.200 volt-ampere (R-1/TR);
  4. keperluan rumah tangga menengah pada Tegangan Rendah dengan daya 3.500 volt-ampere sampai dengan 5.500 volt-ampere (R-2/TR);
  5. keperluan rumah tangga besar pada Tegangan Rendah (R-3/TR) dan Tegangan Menengah (R-3/TM) dengan daya 6.600 volt-ampere atau lebih;
  6. keperluan bisnis menengah pada Tegangan Rendah dengan daya 6.600 volt-ampere sampai dengan 200 kilovolt-ampere (B-2/TR);
  7. keperluan bisnis besar pada Tegangan Menengah (B-3/TM) dan Tegangan Tinggi (B-3/TT) dengan daya lebih dari 200 kilovolt-ampere
  8. keperluan industri menengah pada Tegangan Menengah dengan daya lebih dari 200 kilovolt-ampere sampai dengan kurang dari 30.000 kilovolt-ampere (I-3/TM);
  9. keperluan industri besar pada Tegangan Tinggi dengan daya 30.000 kilovolt-ampere atau lebih (I-4/TT);
  10. keperluan fasilitas Pemerintah sedang pada Tegangan Rendah dengan daya 6.600 volt-ampere sampai dengan 200 kilovolt-ampere (P-1/TR);
  11. keperluan fasilitas Pemerintah besar pada Tegangan Menengah dengan daya lebih dari 200 kilovolt-ampere (P-2/TM);
  12. keperluan penerangan jalan umum pada Tegangan Rendah (P-3/TR); dan
  13. keperluan layanan khusus pada Tegangan Rendah (L/TR), Tegangan Menengah (L/TM), dan Tegangan Tinggi (L/TT).

Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral melakukan evaluasi terhadap perhitungan penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (tariff adjustment) dalam jangka waktu paling lama 10 hari kerja terhitung sejak penyampaian. Berdasarkan hasil evaluasi, Menteri menetapkan penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (tariff adjustment).

Dengan ditetapkannya peraturan ini, diharapkan penyediaan tenaga listrik oleh PLN dapat menjadi lebih efisien dan andal, serta mampu memenuhi kebutuhan konsumen dengan lebih baik.