Harmonisasi Permenko Tunjangan Kinerja Pegawai Kemenko Marves
JDIH Marves – Dalam rangka mendukung pelaksanaan ketentuan Pasal 12 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 74 Tahun 2023 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, serta sebagai tindak lanjut penyusunan Rancangan Peraturan Pelaksana terkait Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, telah digelar Rapat Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi pada tanggal 29 November 2023 bertempat di Hotel Ibis Styles Jatibening Bekasi, Jawa Barat.
Kegiatan harmonisasi rancangan Permenko Marves tersebut mengundang Pembina Tim Harmonisasi Kementerian Hukum dan HAM serta Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Reformasi Birokrasi Kementerian PANRB sebagai narasumber dan diikuti oleh perwakilan dari pejabat dan pegawai di lingkup Kemenko Marves.
Rapat Harmonisasi dibuka dengan pemaparan mengenai kebijakan reformasi birokrasi di Kemenko Marves yang merujuk pada rencana penyederhanaan struktur organisasi di Kemenko Marves oleh Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Reformasi Birokrasi Kementerian PANRB. Selanjutnya, dilakukan pembahasan pengharmonisasian Rancangan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja (tukin) Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.
Dengan telah dilaksanakannya pengharmonisasian Rancangan Permenko Marves pelaksana pemberian tukin di lingkungan Kemenko Marves, diharapkan dapat diperoleh saran dan masukan terhadap rancangan Permenko tersebut agar dapat segera ditindaklanjuti dan dilakukan pengundangan.