Angkutan Udara Niaga
JDIH Marves - Pada tanggal 2 Februari 2021, telah ditetapkan dan diundangkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Penerbangan.
Peraturan Pemerintah (PP) ini dibentuk dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 58 dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Salah satu ketentuan yang diatur dalam PP ini yaitu mengenai Angkutan Udara.
Kegiatan Angkutan Udara salah satunya terdiri dari Angkutan Udara Niaga. Berdasarkan Pasal 1 angka 10 angkutan ini adalah Angkutan Udara untuk umum dengan memungut pembayaran.
Dalam melaksanakan pelayanan, Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal haruslah memiliki standar pelayanan minimal bagi penumpang, yang paling sedikit memuat:
a. informasi yang jelas terhadap jenis dan spesifikasi yang ditawarkan oleh Badan Usaha Angkutan Udara;
b. akses informasi yang jelas dan transparan terhadap pemberlakuan tarif;
c. syarat dan ketentuan pengangkutan yang tidak bertentangan dengan asas pelindungan konsumen;
d. informasi kepastian operasional Penerbangan;
e. penumpang memperoleh hak dan pelindungan ketika Penerbangannya mengalami gangguan operasional termasuk gangguan Penerbangan pada skala besar;
f. penumpang berkebutuhan khusus memperoleh akses terhadap pelayanan Angkutan Udara tanpa ada diskriminasi dan memiliki hak untuk menyampaikan kebutuhannya selama Penerbangan; dan
g. penumpang memiliki akses untuk menyampaikan keluhan dan setiap keluhan wajib ditindaklanjuti oleh Badan Usaha Angkutan Udara.
Untuk tarif penumpang pelayanan kelas ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal dalam negeri dihitung berdasarkan beberapa komponen yaitu:
a. tarif jarak;
b. pajak;
c. iuran wajib asuransi; dan
d. biayatuslah/tambahan.
Pada saat PP ini mulai berlaku, seluruh peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah yang telah diubah dengan PP ini tetap dinyatakan berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan PP ini. Dengan diundangkannya peraturan ini diharapkan memberikan kejelasan standar pelayanan apa saja yang diberikan dan apa saja komponen tarif penumpang pelayanan kelas ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal.