Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah warga negara yang memenuhi persyaratan tertentu sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum
Referensi