

























Instruksi Menteri Dalam Negeri No 60 Tahun 2021
tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali

Lembar Kerja Peraturan
Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
Judul | Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali |
T.E.U. Badan / Pengarang | Indonesia.Kementerian Dalam Negeri |
No. Peraturan | 60 |
Jenis/Bentuk Peraturan | Instruksi Menteri |
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | Inmen |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 15 November 2021 |
Subjek | PEMBERLAKUAN-PEMBATASAN-KEGIATAN-MASYARAKAT-CORONA-VIRUS-DISEASE-2019 |
Status Peraturan | Tidak Berlaku |
Bahasa | Bahasa Indonesia |
Lokasi | Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri |
Bidang Hukum | COVID-19 |
Lampiran | - |
Instruksi Menteri Dalam Negeri No 60 Tahun 2021
tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali

Infografis
Instruksi Menteri Dalam Negeri No 60 Tahun 2021
tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali

Video
Instruksi Menteri Dalam Negeri No 58 Tahun 2021
tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua

Lembar Kerja Peraturan
Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
Judul | Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 58 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua |
T.E.U. Badan / Pengarang | Indonesia.Kementerian Dalam Negeri |
No. Peraturan | 58 |
Jenis/Bentuk Peraturan | Instruksi Menteri |
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | Inmen |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 8 November 2021 |
Subjek | PEMBERLAKUAN-PEMBATASAN-KEGIATAN-MASYARAKAT-CORONA-VIRUS-DISEASE-2019 |
Status Peraturan | Berlaku |
Bahasa | Bahasa Indonesia |
Lokasi | Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri |
Bidang Hukum | COVID-19 |
Lampiran | - |
Instruksi Menteri Dalam Negeri No 58 Tahun 2021
tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua

Infografis
Instruksi Menteri Dalam Negeri No 58 Tahun 2021
tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua

Video
Instruksi Menteri Dalam Negeri No 57 Tahun 2021
tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali

Lembar Kerja Peraturan
Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
Judul | Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali |
T.E.U. Badan / Pengarang | Indonesia.Kementerian Dalam Negeri |
No. Peraturan | 57 |
Jenis/Bentuk Peraturan | Instruksi Menteri |
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | Inmen |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 1 November 2021 |
Subjek | PEMBERLAKUAN-PEMBATASAN-KEGIATAN-MASYARAKAT-CORONA-VIRUS-DISEASE-2019 - JAWA BALI |
Status Peraturan | Berlaku |
Bahasa | Bahasa Indonesia |
Lokasi | Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri |
Bidang Hukum | COVID-19 |
Lampiran | - |
Instruksi Menteri Dalam Negeri No 57 Tahun 2021
tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali

Infografis
Instruksi Menteri Dalam Negeri No 57 Tahun 2021
tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali

Video
Instruksi Menteri Dalam Negeri No 56 Tahun 2021
tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Serta Mengoptimalisasikan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua

Lembar Kerja Peraturan
Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
Judul | Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Serta Mengoptimalisasikan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua |
T.E.U. Badan / Pengarang | Indonesia.Kementerian Dalam Negeri |
No. Peraturan | 56 |
Jenis/Bentuk Peraturan | Instruksi Menteri |
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | Inmen |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 28 Oktober 2021 |
Subjek | PEMBERLAKUAN-PEMBATASAN-KEGIATAN-MASYARAKAT-CORONA-VIRUS-DISEASE-2019 |
Status Peraturan | Berlaku |
Bahasa | Bahasa Indonesia |
Lokasi | Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri |
Bidang Hukum | COVID-19 |
Lampiran | - |
Instruksi Menteri Dalam Negeri No 56 Tahun 2021
tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Serta Mengoptimalisasikan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua

Infografis
Instruksi Menteri Dalam Negeri No 56 Tahun 2021
tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Serta Mengoptimalisasikan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua

Video
Instruksi Menteri Dalam Negeri No 55 Tahun 2021
tentang Perubahan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali

Lembar Kerja Peraturan
Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
Judul | Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2021 tentang Perubahan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali |
T.E.U. Badan / Pengarang | Indonesia.Kementerian Dalam Negeri |
No. Peraturan | 55 |
Jenis/Bentuk Peraturan | Instruksi Menteri |
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | Inmen |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 27 Oktober 2021 |
Subjek | PERUBAHAN - PEMBERLAKUAN-PEMBATASAN-KEGIATAN-MASYARAKAT-CORONA-VIRUS-DISEASE-2019 |
Status Peraturan | Mengubah Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali |
Bahasa | Bahasa Indonesia |
Lokasi | Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri |
Bidang Hukum | COVID-19 |
Lampiran | - |
Instruksi Menteri Dalam Negeri No 55 Tahun 2021
tentang Perubahan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali

Infografis
Instruksi Menteri Dalam Negeri No 55 Tahun 2021
tentang Perubahan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali

Video
Instruksi Menteri Dalam Negeri No 54 Tahun 2021
tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Serta Mengoptimalisasikan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua

Lembar Kerja Peraturan
Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
Judul | Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Serta Mengoptimalisasikan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua |
T.E.U. Badan / Pengarang | Indonesia.Kementerian Dalam Negeri |
No. Peraturan | 54 |
Jenis/Bentuk Peraturan | Instruksi Menteri |
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | Inmen |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 18 Oktober 2021 |
Subjek | PEMBERLAKUAN-PEMBATASAN-KEGIATAN-MASYARAKAT-CORONA-VIRUS-DISEASE-2019 |
Status Peraturan | Berlaku |
Bahasa | Bahasa Indonesia |
Lokasi | Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri |
Bidang Hukum | COVID-19 |
Lampiran | - |
Instruksi Menteri Dalam Negeri No 54 Tahun 2021
tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Serta Mengoptimalisasikan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua

Infografis
Instruksi Menteri Dalam Negeri No 54 Tahun 2021
tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Serta Mengoptimalisasikan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua

Video
Instruksi Menteri Dalam Negeri No 53 Tahun 2021
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali

Lembar Kerja Peraturan
Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
Judul | Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali |
T.E.U. Badan / Pengarang | Indonesia.Kementerian Dalam Negeri |
No. Peraturan | 53 |
Jenis/Bentuk Peraturan | Instruksi Menteri |
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | Inmen |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 18 Oktober 2021 |
Subjek | PEMBERLAKUAN-PEMBATASAN-KEGIATAN-MASYARAKAT-CORONA-VIRUS-DISEASE-2019 |
Status Peraturan | Berlaku |
Bahasa | Bahasa Indonesia |
Lokasi | Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri |
Bidang Hukum | COVID-19 |
Lampiran | - |
Instruksi Menteri Dalam Negeri No 53 Tahun 2021
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali

Infografis
Instruksi Menteri Dalam Negeri No 53 Tahun 2021
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali

Video
Instruksi Menteri Dalam Negeri No 47 Tahun 2021
tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali

Lembar Kerja Peraturan
Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
Judul | Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali |
T.E.U. Badan / Pengarang | Indonesia.Kementerian Dalam Negeri |
No. Peraturan | 47 |
Jenis/Bentuk Peraturan | Instruksi Menteri |
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | Inmen |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 4 Oktober 2021 |
Subjek | PEMBERLAKUAN-PEMBATASAN-KEGIATAN-MASYARAKAT-CORONA-VIRUS-DISEASE-2019 |
Status Peraturan | Berlaku |
Bahasa | Bahasa Indonesia |
Lokasi | Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri |
Bidang Hukum | COVID-19 |
Lampiran | - |
Instruksi Menteri Dalam Negeri No 47 Tahun 2021
tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali

Infografis
Instruksi Menteri Dalam Negeri No 47 Tahun 2021
tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali

Video
Instruksi Menteri Dalam Negeri No 43 Tahun 2021
tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali

Lembar Kerja Peraturan
Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
Judul | Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali |
T.E.U. Badan / Pengarang | Indonesia.Kementerian Dalam Negeri |
No. Peraturan | 43 |
Jenis/Bentuk Peraturan | Instruksi Menteri |
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | Inmen |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 20 September 2021 |
Subjek | PEMBERLAKUAN-PEMBATASAN-KEGIATAN-MASYARAKAT-CORONA-VIRUS-DISEASE-2019 |
Status Peraturan | Berlaku |
Bahasa | Bahasa Indonesia |
Lokasi | Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri |
Bidang Hukum | COVID-19 |
Lampiran | - |
Instruksi Menteri Dalam Negeri No 43 Tahun 2021
tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali

Infografis
Instruksi Menteri Dalam Negeri No 43 Tahun 2021
tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali

Video
Instruksi Menteri Dalam Negeri No 39 Tahun 2021
tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali

Lembar Kerja Peraturan
Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
Judul | Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali |
T.E.U. Badan / Pengarang | Indonesia.Kementerian Dalam Negeri |
No. Peraturan | 39 |
Jenis/Bentuk Peraturan | Instruksi Menteri |
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | Inmen |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 6 September 2021 |
Subjek | PPKM |
Status Peraturan | Berlaku |
Bahasa | Bahasa Indonesia |
Lokasi | Kementerian Dalam Negeri |
Bidang Hukum | COVID-19 |
Lampiran | - |
Instruksi Menteri Dalam Negeri No 39 Tahun 2021
tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali

Infografis
Instruksi Menteri Dalam Negeri No 39 Tahun 2021
tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali
