12 Feb 2024

Pemberian Ganti Kerugian Pembebasan Kepemilikan Hak Atas Tanah

JDIH Marves – Dalam rangka menyelaraskan dan memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, telah ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum yang di dalamnya turut mengatur terkait Pemberian Ganti Kerugian Pembebasan Kepemilikan Hak Atas Tanah.

Bentuk Pemberian Ganti Kerugian Pembebasan Kepemilikan Hak Atas Tanah dapat berupa uang, tanah pengganti, permukiman kembali, kepemilikan saham, atau bentuk lain yang disetujui oleh kedua belah pihak. Penilai Pertanahan bertugas melakukan penilaian besarnya Ganti Kerugian bidang per bidang tanah sebagai objek pengadaan tanah, meliputi:

  1. tanah;
  2. Ruang Atas Tanah dan Ruang Bawah Tanah;
  3. bangunan;
  4. tanaman;
  5. benda yang berkaitan dengan tanah; dan/atau
  6. kerugian lain yang dapat dinilai.

Nilai Ganti Kerugian merupakan nilai tunggal untuk bidang per bidang tanah yang ditetapkan berdasarkan hasil penilaian Penilai bersifat final dan mengikat yang oleh Penilai disampaikan kepada ketua pelaksana Pengadaan Tanah dengan berita acara penyerahan hasil penilaian untuk dijadikan dasar musyawarah untuk menetapkan bentuk Ganti Kerugian.

Dalam pembuatan Berita Acara pemberian Ganti Kerugian dilampiri:

  1. daftar Pihak yang Berhak penerima Ganti Kerugian;
  2. daftar bentuk dan besarnya Ganti Kerugian yang telah diberikan;
  3. daftar dan bukti pembayaran kwitansi; dan
  4. berita acara Pelepasan Hak Objek Pengadaan Tanah.

Dengan telah ditetapkannya PP No. 39 Tahun 2023, diharapkan dapat menyelaraskan dan memberikan kepastian hukum yang lebih relevan dengan perkembangan zaman khususnya dalam hal penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum