Peraturan Menteri Perhubungan No 77 Tahun 2014
Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 25 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara
Lembar Kerja Peraturan
Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
Judul | Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 77 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 25 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara. |
T.E.U. Badan / Pengarang | Kementerian Perhubungan |
No. Peraturan | PM 77 Tahun 2014 |
Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan Menteri Perhubungan |
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | Permenhub |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 10 Desember 2014 |
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan | 12 Desember 2014 |
Sumber | Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1901 |
Subjek | Angkutan Udara |
Status Peraturan | Merubah Peraturan Menteri Perhubungan KM 25 Tahun 2008 |
Bahasa | Bahasa Indonesia |
Lokasi | Biro Hukum Kementerian Perhubungan |
Bidang Hukum | Hukum Administrasi Negara |
Lampiran | Fullteks, lampiran Permenhub No.77 Tahun 2014 |
Peraturan Menteri Perhubungan No 77 Tahun 2014
Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 25 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara
Infographics
Peraturan Menteri Perhubungan No 77 Tahun 2014
Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 25 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara
Video
Peraturan Menteri Perhubungan No 25 Tahun 2008
Tentang tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara
Lembar Kerja Peraturan
Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
Judul | Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 25 Tahun 2008 tentang tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara. |
T.E.U. Badan / Pengarang | Kementerian Perhubungan |
No. Peraturan | KM 25 Tahun 2008 |
Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan Menteri Perhubungan |
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | Permenhub |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 25 Juni 2008 |
Subjek | Angkutan Udara |
Status Peraturan | Dirubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan PM 77 Tahun 2014 Dirubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan PM 41 Tahun 2015 Dirubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan PM 68 Tahun 2015 Dirubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan PM 5 Tahun 2015 Dirubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan PM 159 Tahun 2015 Dirubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan PM 177 Tahun 2015 Dirubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan PM 40 Tahun 2016 Dirubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan PM 56 Tahun 2016 Dirubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan PM 45 Tahun 2017 Dirubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan PM 38 Tahun 2017 Dicabut dengan Peraturan Menteri Perhubungan PM 49 Tahun 2012 |
Bahasa | Bahasa Indonesia |
Lokasi | Biro Hukum Kementerian Perhubungan |
Bidang Hukum | Hukum Administrasi Negara |
Lampiran | Fullteks, lampiran Permenhub No.25 Tahun 2008 |
Peraturan Menteri Perhubungan No 25 Tahun 2008
Tentang tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara
Infographics
Peraturan Menteri Perhubungan No 25 Tahun 2008
Tentang tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara
Video
Peraturan Menteri Perhubungan No 107 Tahun 2015
Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 28 Tahun 2013 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 121 (Civil Aviation Safety Regulation Part 121) tentang Persyaratan-Persyaratan Sertifikat dan Operasi Bagi Perusahaan Angkutan Udara yang Melakukan Penerbangan Dalam Negeri, Internasional dan Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal (Certification and Operating Requirements: Domestic, Flag, and Supplemental Air Carriers)
Lembar Kerja Peraturan
Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
Judul | Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 107 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 28 Tahun 2013 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 121 (Civil Aviation Safety Regulation Part 121) tentang Persyaratan-Persyaratan Sertifikat dan Operasi Bagi Perusahaan Angkutan Udara yang Melakukan Penerbangan Dalam Negeri, Internasional dan Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal (Certification and Operating Requirements: Domestic, Flag, and Supplemental Air Carriers). |
T.E.U. Badan / Pengarang | Kementerian Perhubungan |
No. Peraturan | PM 107 Tahun 2015 |
Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan Menteri Perhubungan |
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | Permenhub |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 27 Juli 2015 |
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan | 31 Juli 2015 |
Sumber | Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1133 |
Subjek | Sertifikat - Angkutan Udara - Penerbangan - Dalam Negeri |
Status Peraturan | Merubah Peraturan Menteri Perhubungan PM 36 Tahun 2015 |
Bahasa | Bahasa Indonesia |
Lokasi | Biro Hukum Kementerian Perhubungan |
Bidang Hukum | Hukum Administrasi Negara |
Lampiran | Fullteks, lampiran Permenhub No.107 Tahun 2015 |
Peraturan Menteri Perhubungan No 107 Tahun 2015
Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 28 Tahun 2013 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 121 (Civil Aviation Safety Regulation Part 121) tentang Persyaratan-Persyaratan Sertifikat dan Operasi Bagi Perusahaan Angkutan Udara yang Melakukan Penerbangan Dalam Negeri, Internasional dan Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal (Certification and Operating Requirements: Domestic, Flag, and Supplemental Air Carriers)
Infographics
Peraturan Menteri Perhubungan No 107 Tahun 2015
Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 28 Tahun 2013 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 121 (Civil Aviation Safety Regulation Part 121) tentang Persyaratan-Persyaratan Sertifikat dan Operasi Bagi Perusahaan Angkutan Udara yang Melakukan Penerbangan Dalam Negeri, Internasional dan Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal (Certification and Operating Requirements: Domestic, Flag, and Supplemental Air Carriers)
Video
Peraturan Menteri Perhubungan No 85 Tahun 2015
Tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 129 (Civil Aviation Safety Regulations Part 129) tentang Validasi dan Pengawasan Perusahaan Angkutan Udara Asing dan Operator Asing yang Mengoperasikan Pesawat Udara Indonesia (Validation and Surveillance of Foreign Air Operators and Foreign Operators of Indonesian-Registered Aircraft)
Lembar Kerja Peraturan
Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
Judul | Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 85 Tahun 2015 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 129 (Civil Aviation Safety Regulations Part 129) tentang Validasi dan Pengawasan Perusahaan Angkutan Udara Asing dan Operator Asing yang Mengoperasikan Pesawat Udara Indonesia (Validation and Surveillance of Foreign Air Operators and Foreign Operators of Indonesian-Registered Aircraft). |
T.E.U. Badan / Pengarang | Kementerian Perhubungan |
No. Peraturan | PM 85 Tahun 2015 |
Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan Menteri Perhubungan |
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | Permenhub |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 6 Mei 2015 |
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan | 12 Mei 2015 |
Sumber | Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 715 |
Subjek | Keselamatan - Penerbangan - Sipil - Validasi - Pengawasan - Perusahaan - Angkutan Udara - Asing - Pesawat |
Status Peraturan | Mencabut Keputusan Menteri Perhubungan KM 6 Tahun 2001 |
Bahasa | Bahasa Indonesia |
Lokasi | Biro Hukum Kementerian Perhubungan |
Bidang Hukum | Hukum Administrasi Negara |
Lampiran | Fullteks, lampiran Permenhub No.85 Tahun 2015 |
Peraturan Menteri Perhubungan No 85 Tahun 2015
Tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 129 (Civil Aviation Safety Regulations Part 129) tentang Validasi dan Pengawasan Perusahaan Angkutan Udara Asing dan Operator Asing yang Mengoperasikan Pesawat Udara Indonesia (Validation and Surveillance of Foreign Air Operators and Foreign Operators of Indonesian-Registered Aircraft)
Infographics
Peraturan Menteri Perhubungan No 85 Tahun 2015
Tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 129 (Civil Aviation Safety Regulations Part 129) tentang Validasi dan Pengawasan Perusahaan Angkutan Udara Asing dan Operator Asing yang Mengoperasikan Pesawat Udara Indonesia (Validation and Surveillance of Foreign Air Operators and Foreign Operators of Indonesian-Registered Aircraft)
Video
Peraturan Menteri Perhubungan No 41 Tahun 2016
Tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 28 Tahun 2013 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 121 (Civil Aviation Safety Regulations Part 121) tentang Persyaratan-Persyaratan Sertifikasi dan Operasi Bagi Perusahaan Angkutan Udara yang Melakukan Penerbangan Dalam Negeri, Internasional dan Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal (Certification and Operating Requirements: Domestic, Flag and Supplemental Air Carriers)
Lembar Kerja Peraturan
Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
Judul | Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 41 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 28 Tahun 2013 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 121 (Civil Aviation Safety Regulations Part 121) tentang Persyaratan-Persyaratan Sertifikasi dan Operasi Bagi Perusahaan Angkutan Udara yang Melakukan Penerbangan Dalam Negeri, Internasional dan Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal (Certification and Operating Requirements: Domestic, Flag and Supplemental Air Carriers. |
T.E.U. Badan / Pengarang | Kementerian Perhubungan |
No. Peraturan | PM 41 Tahun 2016 |
Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan Menteri Perhubungan |
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | Permenhub |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 8 April 2016 |
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan | 19 Mei 2016 |
Sumber | Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 771 |
Subjek | Keselamatan - Penerbangan - Sipil - Validasi - Pengawasan - Perusahaan - Angkutan Udara - Dalam Negeri - Internasional - Niaga - Tidak Berjadwal |
Status Peraturan | Merubah Peraturan Menteri Perhubungan PM 28 Tahun 2013 |
Bahasa | Bahasa Indonesia |
Lokasi | Biro Hukum Kementerian Perhubungan |
Bidang Hukum | Hukum Administrasi Negara |
Lampiran | Fullteks, lampiran Permenhub No.41 Tahun 2016 |
Peraturan Menteri Perhubungan No 41 Tahun 2016
Tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 28 Tahun 2013 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 121 (Civil Aviation Safety Regulations Part 121) tentang Persyaratan-Persyaratan Sertifikasi dan Operasi Bagi Perusahaan Angkutan Udara yang Melakukan Penerbangan Dalam Negeri, Internasional dan Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal (Certification and Operating Requirements: Domestic, Flag and Supplemental Air Carriers)
Infographics
Peraturan Menteri Perhubungan No 41 Tahun 2016
Tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 28 Tahun 2013 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 121 (Civil Aviation Safety Regulations Part 121) tentang Persyaratan-Persyaratan Sertifikasi dan Operasi Bagi Perusahaan Angkutan Udara yang Melakukan Penerbangan Dalam Negeri, Internasional dan Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal (Certification and Operating Requirements: Domestic, Flag and Supplemental Air Carriers)
Video
Peraturan Menteri Perhubungan No 61 Tahun 2017
Tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 28 Tahun 2013 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 121 (Civil Aviation Safety Regulations Part 121) tentang Persyaratan-Persyaratan Sertifikasi dan Operasi Bagi Perusahaan Angkutan Udara yang Melakukan Penerbangan Dalam Negeri, Internasional dan Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal (Certification and Operating Requirements: Domestic, Flag and Supplemental Air Carriers)
Lembar Kerja Peraturan
Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
Judul | Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 61 Tahun 2016 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 28 Tahun 2013 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 121 (Civil Aviation Safety Regulations Part 121) tentang Persyaratan-Persyaratan Sertifikasi dan Operasi Bagi Perusahaan Angkutan Udara yang Melakukan Penerbangan Dalam Negeri, Internasional dan Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal (Certification and Operating Requirements: Domestic, Flag and Supplemental Air Carriers. |
T.E.U. Badan / Pengarang | Kementerian Perhubungan |
No. Peraturan | PM 61 Tahun 2016 |
Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan Menteri Perhubungan |
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | Permenhub |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 4 Agustus 2017 |
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan | 8 Agustus 2017 |
Sumber | Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1097 |
Subjek | Keselamatan - Penerbangan - Sipil - Validasi - Pengawasan - Perusahaan - Angkutan Udara - Dalam Negeri - Internasional - Niaga - Tidak Berjadwal |
Status Peraturan | Merubah Peraturan Menteri Perhubungan PM 28 Tahun 2013 |
Bahasa | Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris |
Lokasi | Biro Hukum Kementerian Perhubungan |
Bidang Hukum | Hukum Administrasi Negara |
Lampiran | Fullteks, lampiran Permenhub No.61 Tahun 2017 |
Peraturan Menteri Perhubungan No 61 Tahun 2017
Tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 28 Tahun 2013 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 121 (Civil Aviation Safety Regulations Part 121) tentang Persyaratan-Persyaratan Sertifikasi dan Operasi Bagi Perusahaan Angkutan Udara yang Melakukan Penerbangan Dalam Negeri, Internasional dan Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal (Certification and Operating Requirements: Domestic, Flag and Supplemental Air Carriers)
Infographics
Peraturan Menteri Perhubungan No 61 Tahun 2017
Tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 28 Tahun 2013 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 121 (Civil Aviation Safety Regulations Part 121) tentang Persyaratan-Persyaratan Sertifikasi dan Operasi Bagi Perusahaan Angkutan Udara yang Melakukan Penerbangan Dalam Negeri, Internasional dan Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal (Certification and Operating Requirements: Domestic, Flag and Supplemental Air Carriers)
Video
Peraturan Menteri Perhubungan No 36 Tahun 2015
Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 28 Tahun 2013 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 121 (Civil Aviation Safety Regulations Part 121) tentang Persyaratan-Persyaratan Sertifikasi dan Operasi Bagi Perusahaan Angkutan Udara yang Melakukan Penerbangan Dalam Negeri, Internasional dan Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal (Certification and Operating Requirements: Domestic, Flag and Supplemental Air Carriers)
Lembar Kerja Peraturan
Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
Judul | Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 36 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 28 Tahun 2013 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 121 (Civil Aviation Safety Regulations Part 121) tentang Persyaratan-Persyaratan Sertifikasi dan Operasi Bagi Perusahaan Angkutan Udara yang Melakukan Penerbangan Dalam Negeri, Internasional dan Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal (Certification and Operating Requirements: Domestic, Flag and Supplemental Air Carriers). |
T.E.U. Badan / Pengarang | Kementerian Perhubungan |
No. Peraturan | PM 36 Tahun 2015 |
Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan Menteri Perhubungan |
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | Permenhub |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 12 Februari 2015 |
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan | 18 Februari 2015 |
Sumber | Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 291 |
Subjek | Keselamatan - Penerbangan - Sipil - Validasi - Pengawasan - Perusahaan - Angkutan Udara - Dalam Negeri - Internasional - Niaga - Tidak Berjadwal |
Status Peraturan | Merubah Peraturan Menteri Perhubungan PM 28 Tahun 2013 Dirubah Peraturan Menteri Perhubungan PM 107 Tahun 2015 |
Bahasa | Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris |
Lokasi | Biro Hukum Kementerian Perhubungan |
Bidang Hukum | Hukum Administrasi Negara |
Lampiran | Fullteks, lampiran Permenhub No.36 Tahun 2015 |
Peraturan Menteri Perhubungan No 36 Tahun 2015
Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 28 Tahun 2013 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 121 (Civil Aviation Safety Regulations Part 121) tentang Persyaratan-Persyaratan Sertifikasi dan Operasi Bagi Perusahaan Angkutan Udara yang Melakukan Penerbangan Dalam Negeri, Internasional dan Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal (Certification and Operating Requirements: Domestic, Flag and Supplemental Air Carriers)
Infographics
Peraturan Menteri Perhubungan No 36 Tahun 2015
Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 28 Tahun 2013 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 121 (Civil Aviation Safety Regulations Part 121) tentang Persyaratan-Persyaratan Sertifikasi dan Operasi Bagi Perusahaan Angkutan Udara yang Melakukan Penerbangan Dalam Negeri, Internasional dan Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal (Certification and Operating Requirements: Domestic, Flag and Supplemental Air Carriers)
Video
Peraturan Menteri Perhubungan No PM 135 Tahun 2015
Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 36 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan
Lembar Kerja Peraturan
Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
Judul | Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 135 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 36 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan. |
T.E.U. Badan / Pengarang | Kementerian Perhubungan |
No. Peraturan | PM 135 Tahun 2015 |
Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan Menteri Perhubungan |
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | Permenhub |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 28 Agustus 2015 |
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan | 17 September 2015 |
Sumber | Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1401 |
Subjek | Organisasi - Tata Kerja - Kesyahbandaran - Otoritas - Pelabuhan |
Status Peraturan | Merubah Peraturan Menteri Perhubungan PM 36 Tahun 2012 Merubah Peraturan Menteri Perhubungan PM 76 Tahun 2018 |
Bahasa | Bahasa Indonesia |
Lokasi | Biro Hukum Kementerian Perhubungan |
Bidang Hukum | Hukum Administrasi Negara |
Lampiran | Fullteks, lampiran Permenhub No.135 Tahun 2015 |
Peraturan Menteri Perhubungan No PM 135 Tahun 2015
Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 36 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan
Infographics
Peraturan Menteri Perhubungan No PM 135 Tahun 2015
Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 36 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan
Video
Peraturan Menteri Perhubungan No PM 45 Tahun 2011
Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 63 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Otoritas Pelabuhan
Lembar Kerja Peraturan
Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
Judul | Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 45 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 63 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Otoritas Pelabuhan. |
T.E.U. Badan / Pengarang | Kementerian Perhubungan |
No. Peraturan | PM 45 Tahun 2011 |
Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan Menteri Perhubungan |
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | Permenhub |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 12 April 2011 |
Subjek | Organisasi - Tata Kerja - Otoritas - Pelabuhan |
Status Peraturan | Merubah Peraturan Menteri Perhubungan PM 63 Tahun 2010 |
Bahasa | Bahasa Indonesia |
Lokasi | Biro Hukum Kementerian Perhubungan |
Bidang Hukum | Hukum Administrasi Negara |
Lampiran | Fullteks, lampiran Permenhub No.45 Tahun 2011 |
Peraturan Menteri Perhubungan No PM 45 Tahun 2011
Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 63 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Otoritas Pelabuhan
Infographics
Peraturan Menteri Perhubungan No PM 45 Tahun 2011
Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 63 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Otoritas Pelabuhan
Video
Peraturan Menteri Perhubungan No 36 Tahun 2012
Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan
Lembar Kerja Peraturan
Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
Judul | Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 36 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan. |
T.E.U. Badan / Pengarang | Kementerian Perhubungan |
No. Peraturan | PM 36 Tahun 2012 |
Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan Menteri Perhubungan |
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | Permenhub |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 1 Juni 2012 |
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan | 14 Juni 2012 |
Sumber | Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 629 |
Subjek | Organisasi - Tata Kerja - Otoritas - Pelabuhan |
Status Peraturan | Dirubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan PM 135 Tahun 2015 Dirubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan PM 76 Tahun 2018 |
Bahasa | Bahasa Indonesia |
Lokasi | Biro Hukum Kementerian Perhubungan |
Bidang Hukum | Hukum Administrasi Negara |
Lampiran | Fullteks, lampiran Permenhub No.36 Tahun 2012 |
Peraturan Menteri Perhubungan No 36 Tahun 2012
Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan
Infographics
Peraturan Menteri Perhubungan No 36 Tahun 2012
Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan