Advance Search
All Type
Batas Negara Indonesia
Select Year
All Institutions & Agencies
Undang - Undang
Undang-Undang Republik Indonesia No 1 Tahun 2017

tentang Pengesahan Perjanjian Antara Republik Indonesia dan Republik Singapura tentang Penetapan Garis Batas Laut Wilayah Kedua Negara di Bagian Timur Selat Singapura, 2014 (Treaty Between The Republic of Indonesia and The Republic of Singapore Relating to The Delimitation of The Territorial Seas of The Two Countries in The Eastern Part of The Strait of Singapore, 2014)

Lembar Kerja Peraturan



Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengesahan Perjanjian Antara Republik Indonesia dan Republik Singapura tentang Penetapan Garis Batas Laut Wilayah Kedua Negara di Bagian Timur Selat Singapura, 2014 (Treaty Between The Republic of Indonesia and The Republic of Singapore Relating to The Delimitation of The Territorial Seas of The Two Countries in The Eastern Part of The Strait of Singapore, 2014)
T.E.U. Badan / Pengarang Indonesia.Presiden (2014-2019: Joko Widodo)
No. Peraturan 1
Jenis/Bentuk Peraturan Undang-Undang
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan UU
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan 12 Januari 2017
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan 12 Januari 2017
Sumber  LN 2017 (10):9 hlm
Subjek PERJANJIAN - INDONESIA - SINGAPURA - BATAS LAUT - TIMUR SELAT SINGAPURA - 2014
Status Peraturan

Berlaku

Bahasa Bahasa Indonesia
Lokasi Kementerian Sekretariat Negara
Bidang Hukum Batas Negara Indonesia
Lampiran

Lampiran Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017



Undang - Undang
Undang-Undang Republik Indonesia No 1 Tahun 2017

tentang Pengesahan Perjanjian Antara Republik Indonesia dan Republik Singapura tentang Penetapan Garis Batas Laut Wilayah Kedua Negara di Bagian Timur Selat Singapura, 2014 (Treaty Between The Republic of Indonesia and The Republic of Singapore Relating to The Delimitation of The Territorial Seas of The Two Countries in The Eastern Part of The Strait of Singapore, 2014)

Infographics






Undang - Undang
Undang-Undang Republik Indonesia No 1 Tahun 2017

tentang Pengesahan Perjanjian Antara Republik Indonesia dan Republik Singapura tentang Penetapan Garis Batas Laut Wilayah Kedua Negara di Bagian Timur Selat Singapura, 2014 (Treaty Between The Republic of Indonesia and The Republic of Singapore Relating to The Delimitation of The Territorial Seas of The Two Countries in The Eastern Part of The Strait of Singapore, 2014)

Video



Play


Undang - Undang
Undang-Undang Republik Indonesia No 4 Tahun 2010

tentang Pengesahan Perjanjian Antara Republik Indonesia dan Republik Singapura tentang Penetapan Garis Batas Laut Wilayah Kedua Negara di Bagian Barat Selat Singapura, 2009 (Treaty Between The Republic of Indonesia and The Republic of Singapore Relating to The Delimitation of The Territorial Seas of The Two Countries in The Western Part of The Strait of Singapore, 2009)

Lembar Kerja Peraturan



Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pengesahan Perjanjian Antara Republik Indonesia dan Republik Singapura tentang Penetapan Garis Batas Laut Wilayah Kedua Negara di Bagian Barat Selat Singapura, 2009 (Treaty Between The Republic of Indonesia and The Republic of Singapore Relating to The Delimitation of The Territorial Seas of The Two Countries in The Western Part of The Strait of Singapore, 2009)
T.E.U. Badan / Pengarang Indonesia.Presiden
No. Peraturan 10
Jenis/Bentuk Peraturan Undang-Undang
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan UU
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan 22 Juni 2010
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan 22 Juni 2010
Sumber  LN 2010 (81):8 hlm
Subjek PENGESAHAN - PERJANJIAN - INDONESIA - SINGAPURA - GARIS BATAS LAUT - BARAT SELAT SINGAPURA - 2009
Status Peraturan

Berlaku

Bahasa Bahasa Indonesia
Lokasi Kementerian Sekretariat Negara
Bidang Hukum Batas Negara Indonesia
Lampiran

Lampiran Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2010



Undang - Undang
Undang-Undang Republik Indonesia No 4 Tahun 2010

tentang Pengesahan Perjanjian Antara Republik Indonesia dan Republik Singapura tentang Penetapan Garis Batas Laut Wilayah Kedua Negara di Bagian Barat Selat Singapura, 2009 (Treaty Between The Republic of Indonesia and The Republic of Singapore Relating to The Delimitation of The Territorial Seas of The Two Countries in The Western Part of The Strait of Singapore, 2009)

Infographics






Undang - Undang
Undang-Undang Republik Indonesia No 4 Tahun 2010

tentang Pengesahan Perjanjian Antara Republik Indonesia dan Republik Singapura tentang Penetapan Garis Batas Laut Wilayah Kedua Negara di Bagian Barat Selat Singapura, 2009 (Treaty Between The Republic of Indonesia and The Republic of Singapore Relating to The Delimitation of The Territorial Seas of The Two Countries in The Western Part of The Strait of Singapore, 2009)

Video



Play


Undang - Undang
Undang-Undang Republik Indonesia No 18 Tahun 2007

tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Sosialis Vietnam tentang Penetapan Batas Landas Kontinen, 2003 (Agreement Between The Government of The Republic of Indonesia and The Government of The Socialist Republic of Vietnam Concering The Delimitation of The Continental Shelf Boundary, 2003)

Lembar Kerja Peraturan



Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2007 tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Sosialis Vietnam tentang Penetapan Batas Landas Kontinen, 2003 (Agreement Between The Government of The Republic of Indonesia and The Government of The Socialist Republic of Vietnam Concering The Delimitation of The Continental Shelf Boundary, 2003)
T.E.U. Badan / Pengarang Indonesia.Presiden
No. Peraturan 18
Jenis/Bentuk Peraturan Undang-Undang
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan UU
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan 15 Maret 2007
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan 15 Maret 2007
Sumber  LN 2007 (43):8 hlm
Subjek PENGESAHAN - PERSETUJUAN - INDONESIA - VIETNAM - PENETAPAN BATAS LANDAS KONTINEN - 2003
Status Peraturan

Berlaku

Bahasa Bahasa Indonesia
Lokasi Kementerian Sekretariat Negara
Bidang Hukum Batas Negara Indonesia
Lampiran

-



Undang - Undang
Undang-Undang Republik Indonesia No 18 Tahun 2007

tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Sosialis Vietnam tentang Penetapan Batas Landas Kontinen, 2003 (Agreement Between The Government of The Republic of Indonesia and The Government of The Socialist Republic of Vietnam Concering The Delimitation of The Continental Shelf Boundary, 2003)

Infographics






Undang - Undang
Undang-Undang Republik Indonesia No 18 Tahun 2007

tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Sosialis Vietnam tentang Penetapan Batas Landas Kontinen, 2003 (Agreement Between The Government of The Republic of Indonesia and The Government of The Socialist Republic of Vietnam Concering The Delimitation of The Continental Shelf Boundary, 2003)

Video



Play


Peraturan Presiden
Peraturan Presiden Republik Indonesia No 76 Tahun 2018

tentang Pengesahan Persetujuan Dasar Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Papua Nugini tentang Pengaturan-Pengaturan Perbatasan (Basic Agreement Between The Government of The Republic of Indonesia and The Government of The Independent State of Papua New Guniea on Border Arrangements)

Lembar Kerja Peraturan



Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2018 tentang Pengesahan Persetujuan Dasar Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Papua Nugini tentang Pengaturan-Pengaturan Perbatasan (Basic Agreement Between The Government of The Republic of Indonesia and The Government of The Independent State of Papua New Guniea on Border Arrangements)
T.E.U. Badan / Pengarang Indonesia.Presiden (2014-2019: Joko Widodo)
No. Peraturan 76
Jenis/Bentuk Peraturan Peraturan Presiden 
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan Perpres
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan 14 September 2018
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan 17 September 2018
Sumber  LN 2018(156): 4 hlm
Subjek PERSETUJUAN - INDONESIA - PAPUA NUGINI - PENGATURAN PERBATASAN
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Bahasa Indonesia
Lokasi Kementerian Sekretariat Negara
Bidang Hukum Batas Negara Indonesia
Lampiran

Lampiran Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2018



Peraturan Presiden
Peraturan Presiden Republik Indonesia No 76 Tahun 2018

tentang Pengesahan Persetujuan Dasar Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Papua Nugini tentang Pengaturan-Pengaturan Perbatasan (Basic Agreement Between The Government of The Republic of Indonesia and The Government of The Independent State of Papua New Guniea on Border Arrangements)

Infographics






Peraturan Presiden
Peraturan Presiden Republik Indonesia No 76 Tahun 2018

tentang Pengesahan Persetujuan Dasar Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Papua Nugini tentang Pengaturan-Pengaturan Perbatasan (Basic Agreement Between The Government of The Republic of Indonesia and The Government of The Independent State of Papua New Guniea on Border Arrangements)

Video



Play


Keputusan Presiden
Keputusan Presiden Republik Indonesia No 26 Tahun 1977

tentang Mengesahkan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik India tentang Perpanjangan Garis Batas Landas Kontinen Tahun 1974 di Laut Andaman dan Samudra Hindia di New Delhi

Lembar Kerja Peraturan



Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1977 tentang Mengesahkan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik India tentang Perpanjangan Garis Batas Landas Kontinen Tahun 1974 di Laut Andaman dan Samudra Hindia di New Delhi
T.E.U. Badan / Pengarang Indonesia.Presiden(1967-1998, Soeharto)
No. Peraturan 26
Jenis/Bentuk Peraturan Keputusan Presiden
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan Keppres
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan 4 April 1977
Subjek PERSETUJUAN - INDONESIA - INDIA - PERPANJANGAN GARIS BATAS LANDAS KONTINEN - 1974 - LAUT ANDAMAN - SAMUDRA HINDIA - NEW DELHI
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Bahasa Indonesia
Lokasi Kementerian Sekretariat Negara
Bidang Hukum Batas Negara Indonesia
Lampiran Lampiran Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1977


Keputusan Presiden
Keputusan Presiden Republik Indonesia No 26 Tahun 1977

tentang Mengesahkan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik India tentang Perpanjangan Garis Batas Landas Kontinen Tahun 1974 di Laut Andaman dan Samudra Hindia di New Delhi

Infographics






Keputusan Presiden
Keputusan Presiden Republik Indonesia No 26 Tahun 1977

tentang Mengesahkan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik India tentang Perpanjangan Garis Batas Landas Kontinen Tahun 1974 di Laut Andaman dan Samudra Hindia di New Delhi

Video



Play