






























Peraturan Presiden Republik Indonesia No 185 Tahun 2014
tentang Percepatan Penyediaan Air Minum dan Sanitasi

Lembar Kerja Peraturan
Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
Judul | Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 185 Tahun 2014 tentang Percepatan Penyediaan Air Minum dan Sanitasi |
T.E.U. Badan / Pengarang | Presiden Republik Indonesia |
No. Peraturan | 185 Tahun 2014 |
Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan Presiden |
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | Perpres |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 22 Desember 2014 |
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan | 22 Desember 2014 |
Sumber | Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 389 |
Subjek | Air - Minum - Sanitasi |
Status Peraturan | Berlaku |
Bahasa | Bahasa Indonesia |
Lokasi | Sekretariat Kabinet |
Bidang Hukum | Hukum Administrasi Negara |
Lampiran | - |
Peraturan Presiden Republik Indonesia No 185 Tahun 2014
tentang Percepatan Penyediaan Air Minum dan Sanitasi

Infografis
Peraturan Presiden Republik Indonesia No 185 Tahun 2014
tentang Percepatan Penyediaan Air Minum dan Sanitasi

Video
Peraturan Presiden Republik Indonesia No 183 Tahun 2014
tentang Pengesahan Persetujuan Antara Republik Indonesia dan Republik Portugal Di Bidang Pendidikan, Ilmu Pengetahuan Dan Teknologi, Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda, Olahraga, Dan Media Massa (Cooperation Agreement Between The Republic of Indonesia and The Portuguese Republic In The Field of Education, Science and Technology, Culture, Tourism, Youth, Sports and Mass Media)

Lembar Kerja Peraturan
Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
Judul | Peraturan Presiden Nomor 183 Tahun 2014 tentang Pengesahan Persetujuan Antara Republik Indonesia dan Republik Portugal Di Bidang Pendidikan, Ilmu Pengetahuan Dan Teknologi, Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda, Olahraga, Dan Media Massa (Cooperation Agreement Between The Republic of Indonesia and The Portuguese Republic In The Field of Education, Science and Technology, Culture, Tourism, Youth, Sports and Mass Media) |
T.E.U. Badan / Pengarang | Indonesia.Presiden(2014-2019: Joko Widodo) |
No. Peraturan | 183 |
Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan Presiden |
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | Perpres |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 22 Desember 2014 |
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan | 22 Desember 2014 |
Sumber | LN 2014 (387):4 hlm |
Subjek | PENGESAHAN - PERSETUJUAN - INDONESIA - PORTUGAL - PENDIDIKAN - IPTEK - KEBUDAYAAN - PARIWISATA - PEMUDA - OLAHRAGA - MEDIA MASSA |
Status Peraturan | Berlaku |
Bahasa | Bahasa Indonesia |
Lokasi | Presiden |
Bidang Hukum | Pengembangan SDM dan Pariwisata Ekraf |
Lampiran | - |
Peraturan Presiden Republik Indonesia No 183 Tahun 2014
tentang Pengesahan Persetujuan Antara Republik Indonesia dan Republik Portugal Di Bidang Pendidikan, Ilmu Pengetahuan Dan Teknologi, Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda, Olahraga, Dan Media Massa (Cooperation Agreement Between The Republic of Indonesia and The Portuguese Republic In The Field of Education, Science and Technology, Culture, Tourism, Youth, Sports and Mass Media)

Infografis
Peraturan Presiden Republik Indonesia No 183 Tahun 2014
tentang Pengesahan Persetujuan Antara Republik Indonesia dan Republik Portugal Di Bidang Pendidikan, Ilmu Pengetahuan Dan Teknologi, Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda, Olahraga, Dan Media Massa (Cooperation Agreement Between The Republic of Indonesia and The Portuguese Republic In The Field of Education, Science and Technology, Culture, Tourism, Youth, Sports and Mass Media)

Video
Peraturan Presiden Republik Indonesia No 180 Tahun 2014
tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2011 tentang Kunjungan Kapal Wisata (Yacht) Asing Ke Indonesia

Lembar Kerja Peraturan
Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
Judul | Peraturan Presiden Nomor 180 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2011 tentang Kunjungan Kapal Wisata (Yacht) Asing Ke Indonesia |
T.E.U. Badan / Pengarang | Indonesia.Sekretariat Kabinet |
No. Peraturan | 180 |
Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan Presiden |
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | Perpres |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 18 Desember 2014 |
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan | 18 Desember 2014 |
Sumber | LN 2014(384): 9 hlm |
Subjek | PERUBAHAN - KUNJUNGAN - KAPAL ASING |
Status Peraturan |
Tidak Berlaku Riwayat Status: Dicabut: Mengubah: |
Bahasa | Bahasa Indonesia |
Lokasi | Sekretariat Kabinet |
Bidang Hukum | Produk Wisata, Event dan Pemasaran |
Lampiran | - |
Peraturan Presiden Republik Indonesia No 180 Tahun 2014
tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2011 tentang Kunjungan Kapal Wisata (Yacht) Asing Ke Indonesia

Infografis
Peraturan Presiden Republik Indonesia No 180 Tahun 2014
tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2011 tentang Kunjungan Kapal Wisata (Yacht) Asing Ke Indonesia

Video
Peraturan Presiden Republik Indonesia No 154 Tahun 2014
tentang Kelembagaan Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan

Lembar Kerja Peraturan
Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
Judul | Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 154 Tahun 2014 tentang Kelembagaan Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan |
T.E.U. Badan / Pengarang | Presiden Republik Indonesia |
No. Peraturan | 154 Tahun 2014 |
Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan Presiden |
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | Perpres |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 17 Oktober 2014 |
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan | 17 Oktober 2014 |
Sumber | Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2014 |
Subjek | Kelembagaan - Penyuluhan - Pertanian - Perikanan - Kehutanan |
Status Peraturan | Berlaku |
Bahasa | Bahasa Indonesia |
Lokasi | Kementerian Sekretariat Negara |
Bidang Hukum | Hukum Administrasi Negara |
Lampiran |
Peraturan Presiden Republik Indonesia No 154 Tahun 2014
tentang Kelembagaan Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan

Infografis
Peraturan Presiden Republik Indonesia No 154 Tahun 2014
tentang Kelembagaan Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan

Video
Peraturan Presiden Republik Indonesia No 100 Tahun 2014
tentang Percepatan Pembangunan Jalan Tol di Sumatera

Lembar Kerja Peraturan
Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
Judul | Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2014 tentang Percepatan Pembangunan Jalan Tol di Sumatera |
T.E.U. Badan / Pengarang | Indonesia.Presiden (2009-2014: Susilo Bambang Yudhoyono) |
No. Peraturan | 100 |
Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan Presiden |
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | Perpres |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 17 September 2014 |
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan | 18 September 2014 |
Sumber | LN 2014(224): 10 hlm |
Subjek | PERCEPATAN - PEMBANGUNAN - TOL - SUMATERA |
Status Peraturan |
Diubah:
|
Bahasa | Bahasa Indonesia |
Lokasi | Kementerian Sekretariat Negara |
Bidang Hukum | Jasa Konstruksi |
Lampiran |
- |
Peraturan Presiden Republik Indonesia No 100 Tahun 2014
tentang Percepatan Pembangunan Jalan Tol di Sumatera

Infografis
Peraturan Presiden Republik Indonesia No 100 Tahun 2014
tentang Percepatan Pembangunan Jalan Tol di Sumatera

Video

Peraturan Presiden Republik Indonesia No 98 Tahun 2014
tentang Perizinan untuk Usaha Mikro dan Kecil
Peraturan Presiden Republik Indonesia No 98 Tahun 2014
tentang Perizinan untuk Usaha Mikro dan Kecil

Lembar Kerja Peraturan
Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
Judul | Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 98 Tahun 2014 tentang Perizinan untuk Usaha Mikro dan Kecil |
T.E.U. Badan / Pengarang | Presiden Republik Indonesia |
No. Peraturan | 98 Tahun 2014 |
Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan Presiden |
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | Perpres |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 15 September 2014 |
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan | 15 September 2014 |
Sumber | Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 222 |
Subjek | Perizinan -Usaha - Mikro - Kecil |
Status Peraturan |
Dicabut Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah |
Bahasa | Bahasa Indonesia |
Lokasi | Sekretariat Kabinet |
Bidang Hukum | Hukum Administrasi Negara |
Lampiran |
Peraturan Presiden Republik Indonesia No 98 Tahun 2014
tentang Perizinan untuk Usaha Mikro dan Kecil

Infografis
Peraturan Presiden Republik Indonesia No 98 Tahun 2014
tentang Perizinan untuk Usaha Mikro dan Kecil

Video
Peraturan Presiden Republik Indonesia No 64 Tahun 2014
tentang Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Kepariwisataan

Lembar Kerja Peraturan
Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
Judul | Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2014 tentang Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Kepariwisataan |
T.E.U. Badan / Pengarang | Presiden Republik Indonesia |
No. Peraturan | 64 Tahun 2014 |
Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan Presiden |
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | Perpres |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 30 Juli 2014 |
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan | 3 Juli 2014 |
Sumber | Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 147 |
Subjek | Koordinasi - Strategis - Lintas - Sektor - Penyelenggaraan - Kepariwisataan |
Status Peraturan |
Mengubah:
|
Bahasa | Bahasa Indonesia |
Lokasi | Sekretariat Kabinet |
Bidang Hukum | Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif, Kebijakan Strategis Pariwisata dan Ekonomi Kreatif |
Lampiran | - |
Peraturan Presiden Republik Indonesia No 64 Tahun 2014
tentang Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Kepariwisataan

Infografis
Peraturan Presiden Republik Indonesia No 64 Tahun 2014
tentang Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Kepariwisataan

Video
Peraturan Presiden Republik Indonesia No 63 Tahun 2014
tentang Pengawasan dan Pengendalian Kepariwisataan

Lembar Kerja Peraturan
Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
Judul | Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2014 tentang Pengawasan dan Pengendalian Kepariwisataan |
T.E.U. Badan / Pengarang | Presiden Republik Indonesia |
No. Peraturan | 63 Tahun 2014 |
Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan Presiden |
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | Perpres |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 30 Juni 2014 |
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan | 30 Juni 2014 |
Sumber | Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 140 |
Subjek | Pengawasan - Pengendalian - Kepariwisataan |
Status Peraturan |
Berlaku |
Bahasa | Bahasa Indonesia |
Lokasi | Sekretariat Kabinet |
Bidang Hukum | Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif, Kebijakan Strategis Pariwisata dan Ekonomi Kreatif |
Lampiran |
Peraturan Presiden Republik Indonesia No 63 Tahun 2014
tentang Pengawasan dan Pengendalian Kepariwisataan

Infografis
Peraturan Presiden Republik Indonesia No 63 Tahun 2014
tentang Pengawasan dan Pengendalian Kepariwisataan

Video
Peraturan Presiden Republik Indonesia No 45 Tahun 2014
tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2006 tentang Penugasan kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) untuk melakukan Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik yang Menggunakan Batubara.

Lembar Kerja Peraturan
Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
Judul | Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2006 tentang Penugasan kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) untuk melakukan Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik yang Menggunakan Batubara. |
T.E.U. Badan / Pengarang | Presiden Republik Indonesia |
No. Peraturan | 45 Tahun 2014 |
Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan Presiden |
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | Perpres |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 19 Mei 2014 |
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan | 20 Mei 2014 |
Sumber | Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 103 |
Subjek | Pertambangan - Mineral - Batubara |
Status Peraturan |
Diubah Peraturan Presiden Nomor 193 Tahun 2014 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2006 tentang Penugasan Kepada PT Perusahaan Listrik Negara Persero untuk Melakukan Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik yang Menggunakan Batubara Mengubah:
|
Bahasa | Bahasa Indonesia |
Lokasi | Sekretariat Negara |
Bidang Hukum | Hukum Administrasi Negara |
Lampiran | Fullteks, lampiran Perpres No.45 Tahun 2014 |
Peraturan Presiden Republik Indonesia No 45 Tahun 2014
tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2006 tentang Penugasan kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) untuk melakukan Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik yang Menggunakan Batubara.

Infografis
Peraturan Presiden Republik Indonesia No 45 Tahun 2014
tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2006 tentang Penugasan kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) untuk melakukan Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik yang Menggunakan Batubara.

Video
Peraturan Presiden Republik Indonesia No 1 Tahun 2014
tentang Pedoman Penyusunan Rencana Umum Energi Nasional

Lembar Kerja Peraturan
Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
Judul | Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Umum Energi Nasional |
T.E.U. Badan / Pengarang | Presiden Republik Indonesia |
No. Peraturan | 1 Tahun 2014 |
Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan Presiden |
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | Perpres |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 2 Januari 2014 |
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan | 22 Januari 2014 |
Sumber | Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1 |
Subjek | Rencana - Umum - Energi - Nasional |
Status Peraturan | Dicabut Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Umum Energi Nasional dan Rencana Umum Energi Daerah |
Bahasa | Bahasa Indonesia |
Lokasi | Sekretariat Kabinet |
Bidang Hukum | Hukum Administrasi Negara |
Lampiran | - |
Peraturan Presiden Republik Indonesia No 1 Tahun 2014
tentang Pedoman Penyusunan Rencana Umum Energi Nasional

Infografis
Peraturan Presiden Republik Indonesia No 1 Tahun 2014
tentang Pedoman Penyusunan Rencana Umum Energi Nasional
