





























Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif No PM.37/UM.001/MPEK Tahun 2012
tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Badan Promosi Pariwisata Indonesia

Lembar Kerja Peraturan
Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
Judul | Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor PM.37/UM.001/MPEK/2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Badan Promosi Pariwisata Indonesia |
T.E.U. Badan / Pengarang | Indonesia.Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata |
No. Peraturan | PM.37 |
Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan Menteri |
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | Permen |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 25 Mei 2012 |
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan | 31 Mei 2012 |
Sumber | BN 2012(559): 5hlm |
Subjek | PEDOMAN - BADAN PROMOSI PARIWISATA |
Status Peraturan | Berlaku |
Bahasa | Bahasa Indonesia |
Lokasi | Biro Hukum dan Kepegawaian |
Bidang Hukum | Produk Wisata, Event dan Pemasaran |
Lampiran | - |
Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif No PM.37/UM.001/MPEK Tahun 2012
tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Badan Promosi Pariwisata Indonesia

Infografis
Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif No PM.37/UM.001/MPEK Tahun 2012
tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Badan Promosi Pariwisata Indonesia

Video
Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata No PM.07/DL.107/MKP Tahun 2011
tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Berbasis Kompetensi di Sektor Pariwisata

Lembar Kerja Peraturan
Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
Judul | Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor: PM.07/DL.107/MKP/2011 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Berbasis Kompetensi di Sektor Pariwisata |
T.E.U. Badan / Pengarang | Indonesia.Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata |
No. Peraturan | PM.07 |
Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan Menteri |
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | Permen |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 17 Januari 2011 |
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan | - |
Sumber | - |
Subjek | PEDOMAN - PELATIHAN - KOMPETENSI - PARIWISATA |
Status Peraturan | Berlaku |
Bahasa | Bahasa Indonesia |
Lokasi | Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata |
Bidang Hukum | Pengembangan SDM Pariwisata dan Ekraf |
Lampiran | - |
Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata No PM.07/DL.107/MKP Tahun 2011
tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Berbasis Kompetensi di Sektor Pariwisata

Infografis
Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata No PM.07/DL.107/MKP Tahun 2011
tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Berbasis Kompetensi di Sektor Pariwisata

Video
Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata No PM.27/PW.204/MKP Tahun 2010
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor: PM.55/PW.204/MKP/2008 tentang Pemanfaatan Jasa Teknik Film Dalam Negeri Dalam Kegiatan Pembuatan dan Penggandaan Film Nasional Serta Penggandaan Film Impor

Lembar Kerja Peraturan
Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
Judul | Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor : PM.27/PW.204/MKP/2010 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor: PM.55/PW.204/MKP/2008 tentang Pemanfaatan Jasa Teknik Film Dalam Negeri Dalam Kegiatan Pembuatan dan Penggandaan Film Nasional Serta Penggandaan Film Impor |
T.E.U. Badan / Pengarang | Indonesia.Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata |
No. Peraturan | PM.27 |
Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan Menteri |
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | Permen |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 22 Maret 2010 |
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan | - |
Sumber | - |
Subjek | PERUBAHAN - PEMANFAATAN - JASA TEKNIK FILM - PEMBUATAN - PENGGANDAAN FILM |
Status Peraturan | Mengubah Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor: PM.55/PW.204/MKP/2008 tentang Pemanfaatan Jasa Teknik Film Dalam Negeri Dalam Kegiatan Pembuatan dan Penggandaan Film Nasional Serta Penggandaan Film Impor |
Bahasa | Bahasa Indonesia |
Lokasi | Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata |
Bidang Hukum | Ekonomi Digital dan Produk Kreatif |
Lampiran | - |
Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata No PM.27/PW.204/MKP Tahun 2010
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor: PM.55/PW.204/MKP/2008 tentang Pemanfaatan Jasa Teknik Film Dalam Negeri Dalam Kegiatan Pembuatan dan Penggandaan Film Nasional Serta Penggandaan Film Impor

Infografis
Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata No PM.27/PW.204/MKP Tahun 2010
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor: PM.55/PW.204/MKP/2008 tentang Pemanfaatan Jasa Teknik Film Dalam Negeri Dalam Kegiatan Pembuatan dan Penggandaan Film Nasional Serta Penggandaan Film Impor

Video
Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata No PM.11/PW.007/MKP Tahun 2010
tentang Penetapan Benteng Nieuw Zeelandia/Benteng Haruku, Benteng Hoorn/Pelauw, Benteng Kapahaha, Benteng Haarlem/Van Der Capellen yang Berlokasi di Wilayah Provinsi Maluku sebagai Benda Cagar Budaya, Situs, atau Kawasan Cagar Budaya yang dilindungi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya

Lembar Kerja Peraturan
Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
Judul | Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor : PM.11/PW.007/MKP/2010 tentang Penetapan Benteng Nieuw Zeelandia/Benteng Haruku, Benteng Hoorn/Pelauw, Benteng Kapahaha, Benteng Haarlem/Van Der Capellen yang Berlokasi di Wilayah Provinsi Maluku sebagai Benda Cagar Budaya, Situs, atau Kawasan Cagar Budaya yang dilindungi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya |
T.E.U. Badan / Pengarang | Indonesia.Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata |
No. Peraturan | PM.11 |
Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan Menteri |
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | Permen |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 8 Januari 2010 |
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan | - |
Sumber | - |
Subjek | PENETAPAN - BENDA CAGAR BUDAYA - SITUS - KAWASAN CAGAR BUDAYA |
Status Peraturan | Berlaku |
Bahasa | Bahasa Indonesia |
Lokasi | Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata |
Bidang Hukum | Produk Wisata, Event dan Pemasaran |
Lampiran | - |
Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata No PM.11/PW.007/MKP Tahun 2010
tentang Penetapan Benteng Nieuw Zeelandia/Benteng Haruku, Benteng Hoorn/Pelauw, Benteng Kapahaha, Benteng Haarlem/Van Der Capellen yang Berlokasi di Wilayah Provinsi Maluku sebagai Benda Cagar Budaya, Situs, atau Kawasan Cagar Budaya yang dilindungi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya

Infografis
Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata No PM.11/PW.007/MKP Tahun 2010
tentang Penetapan Benteng Nieuw Zeelandia/Benteng Haruku, Benteng Hoorn/Pelauw, Benteng Kapahaha, Benteng Haarlem/Van Der Capellen yang Berlokasi di Wilayah Provinsi Maluku sebagai Benda Cagar Budaya, Situs, atau Kawasan Cagar Budaya yang dilindungi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya

Video
Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata No PM.10/PW.007/MKP Tahun 2010
tentang Penetapan Makan Nani Wartabone, Makam Raja Blongkod, Kantor PT. PELNI, dan Kantor Pos Kota Gorontalo Yang Berlokasi di Wilayah Provinsi Gorontalo Sebagai Benda Cagar Budaya, Situs, Atau Kawasan Cagar Budaya Yang Dilindungi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya

Lembar Kerja Peraturan
Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
Judul | Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor : PM.10/PW.007/MKP/2010 tentang Penetapan Makan Nani Wartabone, Makam Raja Blongkod, Kantor PT. PELNI, dan Kantor Pos Kota Gorontalo Yang Berlokasi di Wilayah Provinsi Gorontalo Sebagai Benda Cagar Budaya, Situs, Atau Kawasan Cagar Budaya Yang Dilindungi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya |
T.E.U. Badan / Pengarang | Indonesia.Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata |
No. Peraturan | PM.10 |
Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan Menteri |
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | Permen |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 8 Januari 2010 |
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan | - |
Sumber | - |
Subjek | PENETAPAN - BENDA CAGAR BUDAYA - SITUS - KAWASAN CAGAR BUDAYA |
Status Peraturan | Berlaku |
Bahasa | Bahasa Indonesia |
Lokasi | Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata |
Bidang Hukum | Produk Wisata, Event dan Pemasaran |
Lampiran | - |
Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata No PM.10/PW.007/MKP Tahun 2010
tentang Penetapan Makan Nani Wartabone, Makam Raja Blongkod, Kantor PT. PELNI, dan Kantor Pos Kota Gorontalo Yang Berlokasi di Wilayah Provinsi Gorontalo Sebagai Benda Cagar Budaya, Situs, Atau Kawasan Cagar Budaya Yang Dilindungi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya

Infografis
Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata No PM.10/PW.007/MKP Tahun 2010
tentang Penetapan Makan Nani Wartabone, Makam Raja Blongkod, Kantor PT. PELNI, dan Kantor Pos Kota Gorontalo Yang Berlokasi di Wilayah Provinsi Gorontalo Sebagai Benda Cagar Budaya, Situs, Atau Kawasan Cagar Budaya Yang Dilindungi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya

Video
Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata No PM.09/PW.007/MKP Tahun 2010
tentang Penetapan Kompleks Kete Kessu, Londa, Kuburan Batu dan Rumah Adat Lemo, Rante Karassik, Tongkonan Buntu Pune, Pekuburan Palatokke, Rante Buntu Mengkepe, Rante Alla Parinding, Bori Parinding, Kompleks Perkempungan Tua Pallawa, Rante Pallawa, Pekuburan Batu Lokomata, Pemakaman Raja-Raja Sangala dan Tampang Allo yang berlokasi di Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan Sebagai Benda Cagar Budaya, Situs atau Kawasan Cagar Budaya yang Dilindungi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya

Lembar Kerja Peraturan
Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
Judul | Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor : PM.09/PW.007/MKP/2010 tentang Penetapan Kompleks Kete Kessu, Londa, Kuburan Batu dan Rumah Adat Lemo, Rante Karassik, Tongkonan Buntu Pune, Pekuburan Palatokke, Rante Buntu Mengkepe, Rante Alla Parinding, Bori Parinding, Kompleks Perkempungan Tua Pallawa, Rante Pallawa, Pekuburan Batu Lokomata, Pemakaman Raja-Raja Sangala dan Tampang Allo yang berlokasi di Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan Sebagai Benda Cagar Budaya, Situs atau Kawasan Cagar Budaya yang Dilindungi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya |
T.E.U. Badan / Pengarang | Indonesia.Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata |
No. Peraturan | PM.09 |
Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan Menteri |
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | Permen |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 8 Januari 2010 |
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan | - |
Sumber | - |
Subjek | PENETAPAN - BENDA CAGAR BUDAYA - SITUS - KAWASAN CAGAR BUDAYA |
Status Peraturan | Berlaku |
Bahasa | Bahasa Indonesia |
Lokasi | Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata |
Bidang Hukum | Produk Wisata, Event dan Pemasaran |
Lampiran | - |
Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata No PM.09/PW.007/MKP Tahun 2010
tentang Penetapan Kompleks Kete Kessu, Londa, Kuburan Batu dan Rumah Adat Lemo, Rante Karassik, Tongkonan Buntu Pune, Pekuburan Palatokke, Rante Buntu Mengkepe, Rante Alla Parinding, Bori Parinding, Kompleks Perkempungan Tua Pallawa, Rante Pallawa, Pekuburan Batu Lokomata, Pemakaman Raja-Raja Sangala dan Tampang Allo yang berlokasi di Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan Sebagai Benda Cagar Budaya, Situs atau Kawasan Cagar Budaya yang Dilindungi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya

Infografis
Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata No PM.09/PW.007/MKP Tahun 2010
tentang Penetapan Kompleks Kete Kessu, Londa, Kuburan Batu dan Rumah Adat Lemo, Rante Karassik, Tongkonan Buntu Pune, Pekuburan Palatokke, Rante Buntu Mengkepe, Rante Alla Parinding, Bori Parinding, Kompleks Perkempungan Tua Pallawa, Rante Pallawa, Pekuburan Batu Lokomata, Pemakaman Raja-Raja Sangala dan Tampang Allo yang berlokasi di Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan Sebagai Benda Cagar Budaya, Situs atau Kawasan Cagar Budaya yang Dilindungi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya

Video
Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata No PM.08/PW.007/MKP Tahun 2010
tentang Penetapan Situs dan Bangunan Rumah/Markas Gerilya Angkatan Perang Republik Indonesia (APRI) Panglima Besar Jenderal Soedirman di Kabupaten Pacitan, Provinsi Jawa Timur Sebagai Benda Cagar Budaya, Situs, Atau Kawasan Cagar Budaya Yang DIlindungi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya

Lembar Kerja Peraturan
Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
Judul | Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.08/PW.007/MKP/2010 tentang Penetapan Situs dan Bangunan Rumah/Markas Gerilya Angkatan Perang Republik Indonesia (APRI) Panglima Besar Jenderal Soedirman di Kabupaten Pacitan, Provinsi Jawa Timur Sebagai Benda Cagar Budaya, Situs, Atau Kawasan Cagar Budaya Yang DIlindungi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya |
T.E.U. Badan / Pengarang | Indonesia.Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata |
No. Peraturan | PM.08 |
Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan Menteri |
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | Permen |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 8 Januari 2010 |
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan | - |
Sumber | - |
Subjek | PENETAPAN - BENDA CAGAR BUDAYA - SITUS - KAWASAN CAGAR BUDAYA |
Status Peraturan | Berlaku |
Bahasa | Bahasa Indonesia |
Lokasi | Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata |
Bidang Hukum | Produk Wisata, Event dan Pemasaran |
Lampiran | - |
Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata No PM.08/PW.007/MKP Tahun 2010
tentang Penetapan Situs dan Bangunan Rumah/Markas Gerilya Angkatan Perang Republik Indonesia (APRI) Panglima Besar Jenderal Soedirman di Kabupaten Pacitan, Provinsi Jawa Timur Sebagai Benda Cagar Budaya, Situs, Atau Kawasan Cagar Budaya Yang DIlindungi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya

Infografis
Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata No PM.08/PW.007/MKP Tahun 2010
tentang Penetapan Situs dan Bangunan Rumah/Markas Gerilya Angkatan Perang Republik Indonesia (APRI) Panglima Besar Jenderal Soedirman di Kabupaten Pacitan, Provinsi Jawa Timur Sebagai Benda Cagar Budaya, Situs, Atau Kawasan Cagar Budaya Yang DIlindungi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya

Video
Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata No PM.07/PW.007/MKP Tahun 2010
tentang Penetapan Gedung Bank BNI' 46,Gedung SMP Negeri 6, Gedung Kantor Pos Besar, Kelenteng Poncowinatan (Kranggan), Gedung Bank Indonesia, Gereja Santo Antonius, Gedung SMU Negeri 3, Kompleks Gedung Kepatihan, Gedung Museum Sasmitaloka, Gedung SMP Negeri I, Gedung Rumah Sakit Panti Rapih, Gedung Koni, Kraton Yogyakarta, Puro Pakualaman, Ndalem Tejokusuman, dan Kantor Gedung Dinas Pariwisata Seni dan Budaya Kota Yogyakarta yang Berlokasi di Wilayah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai Benda Cagar Budaya, Situs atau Kawasan, Cagar Budaya yang Dilindungi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya

Lembar Kerja Peraturan
Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
Judul | Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.07/PW.007/MKP/2010 tentang Penetapan Gedung Bank BNI' 46,Gedung SMP Negeri 6, Gedung Kantor Pos Besar, Kelenteng Poncowinatan (Kranggan), Gedung Bank Indonesia, Gereja Santo Antonius, Gedung SMU Negeri 3, Kompleks Gedung Kepatihan, Gedung Museum Sasmitaloka, Gedung SMP Negeri I, Gedung Rumah Sakit Panti Rapih, Gedung Koni, Kraton Yogyakarta, Puro Pakualaman, Ndalem Tejokusuman, dan Kantor Gedung Dinas Pariwisata Seni dan Budaya Kota Yogyakarta yang Berlokasi di Wilayah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai Benda Cagar Budaya, Situs atau Kawasan, Cagar Budaya yang Dilindungi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya |
T.E.U. Badan / Pengarang | Indonesia.Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata |
No. Peraturan | PM.07 |
Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan Menteri |
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | Permen |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 8 Januari 2010 |
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan | - |
Sumber | - |
Subjek | PENETAPAN - BENDA CAGAR BUDAYA - SITUS - KAWASAN CAGAR BUDAYA |
Status Peraturan | Berlaku |
Bahasa | Bahasa Indonesia |
Lokasi | Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata |
Bidang Hukum | Produk Wisata, Event dan Pemasaran |
Lampiran | - |
Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata No PM.07/PW.007/MKP Tahun 2010
tentang Penetapan Gedung Bank BNI' 46,Gedung SMP Negeri 6, Gedung Kantor Pos Besar, Kelenteng Poncowinatan (Kranggan), Gedung Bank Indonesia, Gereja Santo Antonius, Gedung SMU Negeri 3, Kompleks Gedung Kepatihan, Gedung Museum Sasmitaloka, Gedung SMP Negeri I, Gedung Rumah Sakit Panti Rapih, Gedung Koni, Kraton Yogyakarta, Puro Pakualaman, Ndalem Tejokusuman, dan Kantor Gedung Dinas Pariwisata Seni dan Budaya Kota Yogyakarta yang Berlokasi di Wilayah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai Benda Cagar Budaya, Situs atau Kawasan, Cagar Budaya yang Dilindungi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya

Infografis
Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata No PM.07/PW.007/MKP Tahun 2010
tentang Penetapan Gedung Bank BNI' 46,Gedung SMP Negeri 6, Gedung Kantor Pos Besar, Kelenteng Poncowinatan (Kranggan), Gedung Bank Indonesia, Gereja Santo Antonius, Gedung SMU Negeri 3, Kompleks Gedung Kepatihan, Gedung Museum Sasmitaloka, Gedung SMP Negeri I, Gedung Rumah Sakit Panti Rapih, Gedung Koni, Kraton Yogyakarta, Puro Pakualaman, Ndalem Tejokusuman, dan Kantor Gedung Dinas Pariwisata Seni dan Budaya Kota Yogyakarta yang Berlokasi di Wilayah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai Benda Cagar Budaya, Situs atau Kawasan, Cagar Budaya yang Dilindungi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya

Video
Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata No PM.64/UM.001/MKP Tahun 2009
tentang Pedoman Penanganan Tinggalan Purbakala Pasca Bencana

Lembar Kerja Peraturan
Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
Judul | Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.64/UM.001/MKP/2009 tentang Pedoman Penanganan Tinggalan Purbakala Pasca Bencana |
T.E.U. Badan / Pengarang | Indonesia.Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata |
No. Peraturan | PM.64 |
Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan Menteri |
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | Permen |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 28 Desember 2009 |
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan | - |
Sumber | - |
Subjek | PEDOMAN - PENANGANAN - TINGGALAN PURBAKALA - PASCA BENCANA |
Status Peraturan | Berlaku |
Bahasa | Bahasa Indonesia |
Lokasi | Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata |
Bidang Hukum | Produk Wisata, Event dan Pemasaran |
Lampiran | - |
Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata No PM.64/UM.001/MKP Tahun 2009
tentang Pedoman Penanganan Tinggalan Purbakala Pasca Bencana

Infografis
Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata No PM.64/UM.001/MKP Tahun 2009
tentang Pedoman Penanganan Tinggalan Purbakala Pasca Bencana

Video
Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata No PM.59/HK.501/MKP Tahun 2009
tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Izin Usaha Di Bidang Kebudayaan dan Pariwisata Dalam Rangka Penanaman Modal Kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal

Lembar Kerja Peraturan
Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
Judul | Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.59/HK.501/MKP/2009 tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Izin Usaha Di Bidang Kebudayaan dan Pariwisata Dalam Rangka Penanaman Modal Kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal |
T.E.U. Badan / Pengarang | Indonesia.Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata |
No. Peraturan | PM 59 |
Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan Menteri |
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | Permen |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 21 Desember 2009 |
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan | - |
Sumber | - |
Subjek | PENDELEGASIAN - PEMBERIAN IZIN - USAHA BIDANG KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA |
Status Peraturan | |
Bahasa | Bahasa Indonesia |
Lokasi | Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata |
Bidang Hukum | Usaha, Industri, dan Investasi Pariwisata |
Lampiran | - |
Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata No PM.59/HK.501/MKP Tahun 2009
tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Izin Usaha Di Bidang Kebudayaan dan Pariwisata Dalam Rangka Penanaman Modal Kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal

Infografis
Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata No PM.59/HK.501/MKP Tahun 2009
tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Izin Usaha Di Bidang Kebudayaan dan Pariwisata Dalam Rangka Penanaman Modal Kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
