






























Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 24 Tahun 2012
Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara

Lembar Kerja Peraturan
Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
Judul | Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. |
T.E.U. Badan / Pengarang | Presiden Republik Indonesia |
No. Peraturan | 24 |
Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan Pemerintah |
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | PP |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 21 Februari 2012 |
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan | 21 Februari 2012 |
Sumber | Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 45 |
Subjek | Pertambangan - Mineral - Batubara |
Status Peraturan |
Tidak Berlaku Riwayat Status: Dicabut Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Diubah:
|
Bahasa | Bahasa Indonesia |
Lokasi | Sekretariat Negara |
Bidang Hukum | Hukum Administrasi Negara |
Lampiran | Fullteks, lampiran PP No.24 Tahun 2012 |
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 24 Tahun 2012
Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara

Infografis
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 24 Tahun 2012
Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara

Video
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 78 Tahun 2010
tentang Reklamasi dan Pascatambang

Lembar Kerja Peraturan
Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
Judul | Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 tentang Rehabilitasi dan Pascatambang |
T.E.U. Badan / Pengarang | Presiden Republik Indonesia |
No. Peraturan | 78 |
Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan Pemerintah |
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | PP |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 20 Desember 2010 |
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan | 20 Desember 2010 |
Sumber | Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 138 |
Subjek | Reklamasi - Pascatambang |
Status Peraturan | Berlaku |
Bahasa | Bahasa Indonesia |
Lokasi | Sekretariat Negara |
Bidang Hukum | Hukum Administrasi Negara |
Lampiran | - |
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 78 Tahun 2010
tentang Reklamasi dan Pascatambang

Infografis
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 78 Tahun 2010
tentang Reklamasi dan Pascatambang

Video
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 55 Tahun 2010
Tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara

Lembar Kerja Peraturan
Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
Judul | Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2010 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. |
T.E.U. Badan / Pengarang | Presiden Republik Indonesia |
No. Peraturan | 55 |
Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan Pemerintah |
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | PP |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 5 Juli 2010 |
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan | 5 Juli 2010 |
Sumber | Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 85 |
Subjek | Pertambangan - Mineral - Batubara |
Status Peraturan | Berlaku |
Bahasa | Bahasa Indonesia |
Lokasi | Sekretariat Negara |
Bidang Hukum | Hukum Administrasi Negara |
Lampiran | Fullteks, lampiran PP No.55 Tahun 2010 |
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 55 Tahun 2010
Tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara

Infografis
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 55 Tahun 2010
Tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara

Video
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 23 Tahun 2010
Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara

Lembar Kerja Peraturan
Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
Judul | Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. |
T.E.U. Badan / Pengarang | Presiden Republik Indonesia |
No. Peraturan | 23 |
Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan Pemerintah |
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | PP |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 1 Februari 2010 |
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan | 1 Februari 2010 |
Sumber | Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 29 |
Subjek | Pertambangan - Mineral - Batubara |
Status Peraturan |
Tidak Berlaku Riwayat Status:
Diubah:
Mencabut:
|
Bahasa | Bahasa Indonesia |
Lokasi | Sekretariat Negara |
Bidang Hukum | Hukum Administrasi Negara |
Lampiran | Fullteks, lampiran PP No.23 Tahun 2010 |
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 23 Tahun 2010
Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara

Infografis
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 23 Tahun 2010
Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara

Video
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 15 Tahun 2003
Tentang Perubahan Peruntukkan Dana Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Tambang Batubara Bukit Asam sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1998

Lembar Kerja Peraturan
Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
Judul | Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2003 tentang Perubahan Peruntukkan Dana Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Tambang Batubara Bukit Asam sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1998. |
T.E.U. Badan / Pengarang | Presiden Republik Indonesia |
No. Peraturan | 15 |
Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan Pemerintah |
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | PP |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 1 Maret 2003 |
Subjek | Pertambangan - Mineral - Batubara |
Status Peraturan | - |
Bahasa | Bahasa Indonesia |
Lokasi | Sekretariat Negara |
Bidang Hukum | Hukum Administrasi Negara |
Lampiran | Fullteks, lampiran PP No.15 Tahun 2003 |
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 15 Tahun 2003
Tentang Perubahan Peruntukkan Dana Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Tambang Batubara Bukit Asam sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1998

Infografis
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 15 Tahun 2003
Tentang Perubahan Peruntukkan Dana Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Tambang Batubara Bukit Asam sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1998

Video
Peraturan Presiden Republik Indonesia No 77 Tahun 2024
tentang Percepatan Pembangunan dan Pengelolaan Fasilitas Persemaian Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara

Lembar Kerja Peraturan
Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-Undangan |
Judul | Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan dan Pengelolaan Fasilitas Persemaian Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara |
T.E.U. Badan / Pengarang | Indonesia.Presiden (2019-2024: Joko Widodo) |
No. Peraturan | 77 |
Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan Presiden |
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | Perpres |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 5 Agustus 2024 |
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan | 5 Agustus 2024 |
Sumber | LN 2024 (136): 8 hlm |
Subjek | PERCEPATAN - PEMBANGUNAN - PERSEMIAN - USAHA - PERTAMBANGAN - MINERAL - BATUBARA |
Status Peraturan |
Berlaku |
Bahasa | Bahasa Indonesia |
Lokasi | Kementerian Sekretariat Negara |
Bidang Hukum | Pertambangan Mineral dan Batubara |
Lampiran |
- |
Peraturan Presiden Republik Indonesia No 77 Tahun 2024
tentang Percepatan Pembangunan dan Pengelolaan Fasilitas Persemaian Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara

Infografis
Peraturan Presiden Republik Indonesia No 77 Tahun 2024
tentang Percepatan Pembangunan dan Pengelolaan Fasilitas Persemaian Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara

Video
Peraturan Presiden Republik Indonesia No 55 Tahun 2022
tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara

Lembar Kerja Peraturan
Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
Judul | Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2021 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara |
T.E.U. Badan / Pengarang | Indonesia.Kementerian Sekretariat Negara |
No. Peraturan | 55 |
Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan Presiden |
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | Perpres |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 11 April 2022 |
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan | 11 April 2022 |
Sumber | LN 2022(91): 8 hlm |
Subjek | PENDELEGASIAN - PEMEBERIAN - PERIZINAN - BERUSAHA - PERTAMBANGAN - MINERAL - BATUBARA |
Status Peraturan | Berlaku |
Bahasa | Bahasa Indonesia |
Lokasi | Kementerian Sekretariat Negara |
Bidang Hukum | Pertambangan Mineral dan Batubara |
Lampiran |
- |
Peraturan Presiden Republik Indonesia No 55 Tahun 2022
tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara

Infografis
Peraturan Presiden Republik Indonesia No 55 Tahun 2022
tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara

Video
Instruksi Presiden No 2 Tahun 2006
tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Batubara yang Dicairkan Sebagai Bahan Bakar Lain

Lembar Kerja Peraturan
Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
Judul | Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2006 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Batubara yang Dicairkan Sebagai Bahan Bakar Lain |
T.E.U. Badan / Pengarang | Presiden Republik Indonesia |
No. Peraturan | 2 Tahun 2006 |
Jenis/Bentuk Peraturan | Instruksi Presiden |
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | Inpres |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 25 Januari 2006 |
Subjek | Penyediaan - Pemanfaatan - Batubara - Bahan Bakar |
Status Peraturan |
Berlaku |
Bahasa | Bahasa Indonesia |
Lokasi | Sekretariat Kabinet |
Bidang Hukum | Hukum Administrasi Negara |
Lampiran |
Instruksi Presiden No 2 Tahun 2006
tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Batubara yang Dicairkan Sebagai Bahan Bakar Lain

Infografis
Instruksi Presiden No 2 Tahun 2006
tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Batubara yang Dicairkan Sebagai Bahan Bakar Lain

Video
Keputusan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi No 88 Tahun 2021
tentang Tim Koordinasi Pengawasan, Pengendalian, Penegakan Hukum dan Pemanfaatan Produk Samping Atau Sisa Hasil Pengolahan Komoditas Tambang Timah Untuk Industri Dalam Negeri

Lembar Kerja Peraturan
Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
Judul | Keputusan Menteri Koordinator Bidang Kemartiman dan Investasi Nomor 88 Tahun 2021 tentang Tim Koordinasi Pengawasan, Pengendalian, Penegakan Hukum dan Pemanfaatan Produk Samping Atau Sisa Hasil Pengolahan Komoditas Tambang Timah Untuk Industri Dalam Negeri |
T.E.U. Badan / Pengarang | Indonesia.Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi |
No. Peraturan | 88 |
Jenis/Bentuk Peraturan | Keputusan Menteri |
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | Kepmen |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 4 Mei 2021 |
Subjek | PENGAWASAN - PENGENDALIAN - PENEGAKAN HUKUM - PEMANFAATAN - KOMODITAS TAMBANG TIMAH |
Status Peraturan | Berlaku |
Bahasa | Bahasa Indonesia |
Lokasi | Biro Hukum Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi |
Bidang Hukum | Pertambangan |
Lampiran | - |
Keputusan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi No 88 Tahun 2021
tentang Tim Koordinasi Pengawasan, Pengendalian, Penegakan Hukum dan Pemanfaatan Produk Samping Atau Sisa Hasil Pengolahan Komoditas Tambang Timah Untuk Industri Dalam Negeri

Infografis
Keputusan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi No 88 Tahun 2021
tentang Tim Koordinasi Pengawasan, Pengendalian, Penegakan Hukum dan Pemanfaatan Produk Samping Atau Sisa Hasil Pengolahan Komoditas Tambang Timah Untuk Industri Dalam Negeri

Video
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No 6 Tahun 2024
tentang Penyelesaian Pembangunan Fasilitas Pemurnian Mineral Logam di Dalam Negeri

Lembar Kerja Peraturan
Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
Judul | Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penyelesaian Pembangunan Fasilitas Pemurnian Mineral Logam di Dalam Negeri |
T.E.U. Badan / Pengarang | Indonesia.Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral |
No. Peraturan | 6 |
Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan Menteri |
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | Permen |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 29 Mei 2024 |
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan | 30 Mei 2024 |
Sumber | BN 2024 (282): 18 hlm. |
Subjek | PENYELESAIAN - PEMBANGUNAN FASILITAS - PEMURNIAN MINERAL LOGAM |
Status Peraturan |
Mencabut Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2023 tentang Kelanjutan Pembangunan Fasilitas Pemurnian Mineral Logam di Dalam Negeri |
Bahasa | Bahasa Indonesia |
Lokasi | Biro Hukum Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral |
Bidang Hukum | Pertambangan Mineral dan Batu Bara |
Lampiran |
- |
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No 6 Tahun 2024
tentang Penyelesaian Pembangunan Fasilitas Pemurnian Mineral Logam di Dalam Negeri

Infografis
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No 6 Tahun 2024
tentang Penyelesaian Pembangunan Fasilitas Pemurnian Mineral Logam di Dalam Negeri
