Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif No 6 Tahun 2021
tentang Pelaksanaan Dekonsentrasi Bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Lembar Kerja Peraturan
Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
Judul | Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Dekonsentrasi Bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif |
T.E.U. Badan / Pengarang | Indonesia.Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif |
No. Peraturan | 6 |
Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan Menteri |
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | Permen |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 28 Mei 2021 |
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan | 3 Juni 2021 |
Sumber | BN 2021 (613):15 hlm |
Subjek | DEKONSENTRASI - PARIWISATA - EKONOMI KREATIF |
Status Peraturan | Dicabut Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantu Pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif |
Bahasa | Bahasa Indonesia |
Lokasi | Biro Hukum Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi |
Bidang Hukum | Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif, Kebijakan Strategis Pariwisata dan Ekonomi Kreatif |
Lampiran | - |
Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif No 6 Tahun 2021
tentang Pelaksanaan Dekonsentrasi Bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Infografis
Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif No 6 Tahun 2021
tentang Pelaksanaan Dekonsentrasi Bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Video
Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif No 3 Tahun 2021
tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Pelayanan Kepariwisataan
Lembar Kerja Peraturan
Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
Judul | Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 3 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Pelayanan Kepariwisataan |
T.E.U. Badan / Pengarang | Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif |
No. Peraturan | 3 Tahun 2021 |
Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif |
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | Permenparekraf |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 19 Maret 2021 |
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan | 26 Maret 2021 |
Sumber | Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 230 |
Subjek | Pengelolaan - Dana - Alokasi - Khusus - Non Fisik - Pelayanan - Kepariwisataan |
Status Peraturan |
|
Bahasa | Bahasa Indonesia |
Lokasi | Biro Umum dan Hukum Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif |
Bidang Hukum | Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif |
Lampiran | - |
Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif No 3 Tahun 2021
tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Pelayanan Kepariwisataan
Infografis
Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif No 3 Tahun 2021
tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Pelayanan Kepariwisataan
Video
Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif No 2 Tahun 2021
tentang Petunjuk Operasional Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pariwisata
Lembar Kerja Peraturan
Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
Judul | Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 2 Tahun 2021 tentang Petunjuk Operasional Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pariwisata |
T.E.U. Badan / Pengarang | Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif |
No. Peraturan | 2 Tahun 2021 |
Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif |
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | Permenparekraf |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 19 Maret 2021 |
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan | 26 Maret 2021 |
Sumber | Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 229 |
Subjek | Pengelolaan - Dana - Alokasi - Khusus - Fisik - Pariwisata |
Status Peraturan | |
Bahasa | Bahasa Indonesia |
Lokasi | Biro Umum dan Hukum Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif |
Bidang Hukum | Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif |
Lampiran | - |
Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif No 2 Tahun 2021
tentang Petunjuk Operasional Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pariwisata
Infografis
Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif No 2 Tahun 2021
tentang Petunjuk Operasional Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pariwisata
Video
Perjanjian Kerja Sama No 3/PKS/MARVES/II Tahun 2020
tentang Pengelolaan Kawasan Konservasi Perairan dan Wisata Bahari
Lembar Kerja Peraturan
Tipe Dokumen | Perjanjian Kerja Sama |
Judul | Perjanjian Kerja Sama Antara Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi dan Kementerian Perhubungan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Tenatara Nasional Indonesia, Badan Informasi Geospasial Nomor 3/PKS/MARVES/II/2020 tentang Pengelolaan Kawasan Konservasi Perairan dan Wisata Bahari |
T.E.U. Badan / Pengarang | Indonesia.Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi |
No. Perjanjian Kerja Sama | 3/PKS/MARVES/II/2020 |
Jenis/Bentuk | Perjanjian Kerja Sama |
Singkatan Jenis/Bentuk | PKS |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 12 Februari 2020 |
Subjek | PENGELOLAAN - KAWASAN KONSERVASI - PERAIRAN - WISATA BAHARI |
Status Perjanjian Kerja Sama | Berlaku sampai dengan 12 Februari 2024 |
Bahasa | Bahasa Indonesia |
Lokasi | Biro Hukum Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi |
Bidang Hukum | Hukum Administrasi Negara, Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif |
Lampiran |
- |
Perjanjian Kerja Sama No 3/PKS/MARVES/II Tahun 2020
tentang Pengelolaan Kawasan Konservasi Perairan dan Wisata Bahari
Infografis
Perjanjian Kerja Sama No 3/PKS/MARVES/II Tahun 2020
tentang Pengelolaan Kawasan Konservasi Perairan dan Wisata Bahari
Video
Kesepahaman Bersama No 2/NKB/Maritim/III Tahun 2019
tentang Sekretariat Bersama Percepatan Pengembangan Sektor Pariwisata
Lembar Kerja Peraturan
Tipe Dokumen | Perjanjian Kerja Sama |
Judul | Kesepahaman Bersama Antara Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Bank Indonesia dan Kementerian Pariwisata Nomor 2/NKB/Maritim/III/2019 tentang Sekretariat Bersama Percepatan Pengembangan Sektor Pariwisata |
T.E.U. Badan / Pengarang | Indonesia.Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman |
No. Perjanjian Kerja Sama | 2/NKB/Maritim/III/2019 |
Jenis/Bentuk | Kesepahaman Bersama |
Singkatan Jenis/Bentuk | KB |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 18 Maret 2019 |
Subjek | SEKRETARIAT - BERSAMA - PERCEPATAN - PENGEMBANGAN - PARIWISATA |
Status Perjanjian Kerja Sama | Berlaku sampai dengan 18 Maret 2024 |
Bahasa | Bahasa Indonesia |
Lokasi | Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman |
Bidang Hukum | Hukum Administrasi Negara, Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif |
Lampiran |
- |
Kesepahaman Bersama No 2/NKB/Maritim/III Tahun 2019
tentang Sekretariat Bersama Percepatan Pengembangan Sektor Pariwisata
Infografis
Kesepahaman Bersama No 2/NKB/Maritim/III Tahun 2019
tentang Sekretariat Bersama Percepatan Pengembangan Sektor Pariwisata